HMI Malang Sebut Pejabat Kab. Malang Tidak Becus
Kabupaten Malang- Isu Pungutan liar dalam bentuk uang komite sampai sekarang masih terjadi di institusi pendidikan daerah Kabupaten Malang, padahal hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan dengan tegas bahwa “Pemerintah dan Pemerintah