Kaesang Tak Wajib Lapor Gratifikasi, Mahfud Bandingkan Kasus Rafael Alun
InfoMalangRaya.com– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi karena dianggap bukan pejabat publik. “Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron, seperti dilaporkan Antara. Ghufron, Kamis