Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    71504 DE 4 C5 AE 465 F 8221 CBF 3038 A1147 4415b93952 - Info Malang Raya

    Daftar Sayuran dengan Kandungan Pestisida Tertinggi, Waspadai Risiko bagi Kesehatan

    17 Oktober 2025
    AA1OpanP - Info Malang Raya

    Bareskrim Asistensi Kasus Kematian Terapis Spa di Pejaten

    17 Oktober 2025
    AA1ENttS - Info Malang Raya

    Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Selasa 14 Oktober 2025, Jam Tayang Mega Film Asia, D Academy 7 Top 10

    17 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Daftar Sayuran dengan Kandungan Pestisida Tertinggi, Waspadai Risiko bagi Kesehatan
    • Bareskrim Asistensi Kasus Kematian Terapis Spa di Pejaten
    • Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Selasa 14 Oktober 2025, Jam Tayang Mega Film Asia, D Academy 7 Top 10
    • Kronologi Suami di Minahasa Aniaya Istri Hingga Babak Belur,Pelaku Telah Ditangkap Polisi
    • Kolaborasi! PWI, SMSI dan Penggiat Lingkungan Siap Lanjutkan Penanaman Pohon dalam Rangka HMPI 2025
    • Ngaku Staf DPR, Pria Ini Tipu Korban Rp 750 Juta dengan Janji Masuk Polri Jalur Orang Dalam
    • Greenpeace Desak COP30 Lindungi Hutan untuk Perangi Perubahan Iklim
    • Daftar Nama 53 Korban Ponpes Al Khoziny yang Telah Teridentifikasi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Tak Ada Hasil Audit Kerugian Negara, Hakim Tetap Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
    NASIONAL

    Tak Ada Hasil Audit Kerugian Negara, Hakim Tetap Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

    By admin16 Oktober 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1Onktv - Info Malang Raya

    Infomalangraya.com.CO.ID –JAKARTA. Perakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir menegaskan bahwa penolakan hakim atas permohonan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. Justru dalam sidang praperadilan ini terungkap bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui proses audit yang membuktikan adanya kerugian negara.

    “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersengka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada. Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” tegas Dodi usai sidang putusan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).

    Dodi juga menjelaskan bahwa praperadilan hanya menilai formil dan prosedural penetapan tersangka, bukan bagian dari pokok perkara. Meski demikian, sebagai bagian dari proses hukum dan penghormatan atas hak asasi tersangka, seharusnya hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi.

    “Tadinya kita mengharapkan bahwa hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku tersebut. Oleh karena itu sekali lagi bahwa proses peradilan ini baru membuktikan administrasi daripada penetapan tersangka,” jelasnya.

    Berbagai cacat prosedur dalam penetapan tersangka Nadiem sejatinya sudah disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan yang telah berlangsung sejak 3 Oktober 2025 hingga putusan hakim hari ini. Bahkan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh jaksa maupun tim kuasa hukum memiliki beberapa argumen yang sama terkait materi kerugian negara.

    Pakar hukum pidana Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, sebagai   saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam sidang praperadilan tegas menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss). Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.

    “Kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti. Unsur ‘nyata dan pasti’ merupakan syarat penting dalam pembuktian kerugian keuangan negara,” ujar Suparji dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10) lalu.

    Sementara itu Ahli Hukum Pidana Dr Khairul Huda dari universitas Muhammadiyah Jakarta menegaskan, alat bukti  yang paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi  (Tipikor) adalah  adanya kerugian  negara.

    “Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi. Gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi, tapi apakah karena korupsi? Makanya penting sekali adanya audit yang menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab melawan hukum mengenai hal itu,”  tegas Chairul saat menjadi saksi ahli Selasa (7/10).

    Menurut Dodi pihaknya akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss) dalam kasus yang di persangkakan terhadap Nadiem. Apalagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jelas-jelas telah menyatakan bahwa pengadaan laptop chromebook dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.

    “Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara. Mungkin ini baru pertama  terjadi  seorang tersangka dituduh korupsi tapi hasil audit kerugian negaranya baru akan dilakukan, alias menyusul belakangan,” ujarnya.

    Jumlah Pembaca: 14

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1OpanP - Info Malang Raya

    Bareskrim Asistensi Kasus Kematian Terapis Spa di Pejaten

    17 Oktober 2025
    202307181437 main - Info Malang Raya

    Kronologi Suami di Minahasa Aniaya Istri Hingga Babak Belur,Pelaku Telah Ditangkap Polisi

    17 Oktober 2025
    AA1OnMwy - Info Malang Raya

    Ngaku Staf DPR, Pria Ini Tipu Korban Rp 750 Juta dengan Janji Masuk Polri Jalur Orang Dalam

    17 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202414
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202442
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.