InfoMalangRaya – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat bagi pekerja sektor formal alias penerima upah (PU) belum bisa tersalurkan ke ribuan calon penerimanya di Kota Batu. Pasalnya, lebih dari separuh calon penerima BSU yang merupakan pekerja bergaji dibawah Rp 3,5 juta tak menyetorkan rekening sampai batas waktu yang ditentukan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Batu Supardi Suprayitno mengungkapkan, batas penyetoran rekening sudah ditutup pada 25 Juni. Bahkan, waktu itu telah diperpanjang lantaran masih banyak pekerja yang belum menyetorkan rekening yang mulanya ditetapkan 22 Juni lalu.
Baca Juga :
Warga Gemulo dan Pemerhati Lingkungan Tolak Wacana Pembangunan Gedung SPPG di Dekat Sumber Mata Air
“Saat batas penutupan lalu hanya ada 3.692 pekerja, lalu diperpanjang ada tambahan sebanyak 392 pekerja saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, belum lama ini. Dikatakan, bahwa jumlah calon penerima upah program BSU dari pemerintah pusat cukup besar. Yakni sebanyak 9.279 pekerja. Namun, hanya 4.084 pekerja yang menyetorkan rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga 5.195 pekerja yang tidak menyetorkan rekeningnya kemungkinan tak bisa mendapatkan BSU. Hal tersebut sangat dia sayangkan. Mengingat, kesempatan menerima BSU dinilai cukup kecil. Hal itu karena jumlah pekerja sektor formal mencapai 23.598 jiwa. Hanya 39,3 persen saja dari total pekerja formal yang ada di Kota Batu. Supardi menjelaskan, ada beberapa kriteria tertentu bagi pekerja yang menerima BSU. Aturannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Penerima BSU akan mendapat subsidi sebesar Rp 300 ribu. Jumlah itu digelontorkan langsung dengan kalkulasi dua bulan. Sehingga pencairannya mencapai Rp 600 ribu. Kemenaker RI telah menyalurkan dana kepada 2,45 juta pekerja di tahap pertama sepanjang bulan Juni. Kemudian, pencairan tahap kedua akan bergulir mulai bulan Juli ini.
Baca Juga :
Film Pernikahan Arwah Resmi Tayang di Netflix Hari ini, Berikut Sinopsisnya
“Semua kabupaten atau kota akan mendapat BSU yang UMK-nya di bawah Rp 3,5 juta,” jelasnya. Dengan catatan, para pekerja wajib terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan. Sementara dalam hal ini, perusahaan memiliki andil penting dalam pengurusan pekerja yang berhak menerima BSU. Subsidi itu bisa diterima melalui rekening bank yang disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Rekening yang disetor harus menggunakan bank himpunan milik negara (himbara). Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN),” rincinya.