InfoMalangRaya.com– Kementerian moral pemerintahan Taliban Afghanistan, hari Senin (14/10/2024), mengatakan akan menerapkan undang-undang yang melarang media berita menerbitkan gambar semua makhluk hidup, dan para jurnalis diberitahu bahwa aturan tersebut akan ditegakkan secara bertahap.
Pernyataan ini dimunculkan setelah pemerintah Taliban baru-baru ini mengumumkan legislasi yang memformalkan interpretasi ketat mereka terhadap hukum Islam yang telah diberlakukan sejak mereka kembali berkuasa pada Agustus 2021.
“Undang-undang ini berlaku di seluruh Afghanistan… dan akan diterapkan secara bertahap,” kata juru bicara Kementerian Amar Ma’ruf Nahi Munkar Saiful Islam Khyber kepada AFP, seraya menambahkan bahwa aparat terkait akan berupaya meyakinkan masyarakat bahwa gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.
“Pemaksaan tidak memiliki tempat dalam penerapan hukum,” ujarnya. “Itu hanya nasihat, dan upaya meyakinkan masyarakat bahwa hal semacam ini sungguh bertentangan dengan syariah (hukum) dan harus dihindari.”
Undang-undang baru tersebut merinci beberapa aturan untuk media berita, termasuk melarang publikasi gambar semua makhluk hidup dan memerintahkan media untuk tidak mengejek atau mempermalukan Islam, atau berseberangan dengan hukum Islam.
Aspek-aspek hukum baru tersebut belum ditegakkan secara ketat.Para pejabat Taliban sendiri kerap mengunggah foto-foto orang di media sosial.
“Sampai saat ini, terkait pasal-pasal UU yang berkaitan dengan media, memang sudah ada upaya-upaya yang dilakukan di banyak provinsi untuk penerapannya, tetapi belum semua provinsi memulainya,” kata Khyber.
Dia menambahkan UU tersebut sudah dilaksanakan di basis-basis Taliban seperti di Kandahar dan Helmand, serta Takhar.
Awak media di Kandahar, hari Senin, mengatakan kepada AFP bahwa mereka belum menerima pernyataan apa pun dari kementerian atau dihentikan oleh polisi moral karena mengambil gambar foto dan video.
Di Provinsi Ghazni, hari Ahad, pejabat Kementerian Amar Ma’ruf Nahi Munkar memanggil awak media lokal dan memberi tahu mereka bahwa polisi moral akan mulai menerapkan hukum secara bertahap.
Mereka menyarankan jurnalis visual untuk mengambil foto dari jarak yang lebih jauh dan memfilmkan lebih sedikit kejadian “supaya terbiasa,” kata seorang jurnalis yang tidak ingin menyebutkan namanya, karena takut diciduk aparat, kepada AFP.
Para reporter di Provinsi Maidan Wardak juga diberitahu bahwa aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap.Ketika pasukan asing pimpinan Amerika Serikat angkat kaki dari Afghanistan pada 2021, di negara itu ada 8.400 pekerja di bidang media. Namun, hanya 5.100 orang yang tersisa menggeluti profesi tersebut, termasuk 560 perempuan, menurut sumber-sumber industri media.*