Tanggapan KPU Kota Malang Pasca Diputus Bersalah

KOTA MALANG8014 Dilihat

Sidang Bawaslu Putuskan Komisioner KPU Melanggar Tata Cara Rekapitulasi Suara Pemilu di Kota Malang

Kota Malang- Pada sidang pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Malang antara Caleg Wiwik Sukesi dengan KPU telah menemui titik terang. Hasil sidang menunjukkan bahwa komisioner KPU secara sah melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kota Malang.

Hamdan Akbar Safara, Pemimpin Sidang Bawaslu, menyampaikan bahwa “terlapor terbukti secara sah atas perbuatannya melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di Tingkat Kota,” dalam pembacaan hasil sidang di kantor Bawaslu Kota Malang pada Rabu (27/03/2024).

Pengacara Caleg Dra. Wiwik Sukesi, M.Si dari PDI-P, melalui Fajar SH, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi di Hotel Haris pada 3 Maret 2024 menunjukkan adanya kecurangan. Meskipun putusan sidang menyebutkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Malang, tim pengacara menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil tersebut.

Fajar menegaskan bahwa pihak Bawaslu seharusnya lebih tegas dalam menangani dugaan pencurian suara atau penggelembungan suara. Tim kuasa hukum Wiwik Sukesi berencana mengajukan upaya hukum koreksi ke Bawaslu RI dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil sidang.

Di sisi lain, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asmaningtyas, menyampaikan penyesalannya terhadap keputusan Majelis Sidang Bawaslu yang dianggap tidak konsisten. Namun, Aminah menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena perlu berkonsultasi dengan komisioner lainnya.

Aminah juga menjelaskan bahwa proses rekapitulasi telah mencapai tingkat provinsi di Jawa Timur dan terdapat perbedaan dalam data rekapitulasi. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada mekanisme yang memungkinkan untuk mengubah keputusan yang telah ditetapkan. Langkah selanjutnya yang dapat diambil adalah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, harapan terhadap integritas proses pemilu semakin meningkat, dan diharapkan agar keadilan pemilu dapat ditegakkan dengan baik di tahun ini.

Penulis: Soni
Editor : Rudi Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *