InfoMalangRaya.com β Baru-baru ini ramai kasus pelayan sebuah restoran yang menyajikan menu daging babi ke konsumen Muslim yang memesan daging sapi. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam Islam, kelalaian atau ketidaksengajaan dalam melakukan sesuatu yang melanggar hukum agama tidak tercatat sebagai dosa. Hal ini ditegaskan oleh KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Republika pada Selasa (12/06/2023).
Menurut KH Miftahul Huda, jika yang dilakukan pelayan tersebut semata-mata karena kelalaian, maka perbuatannya dimaafkan dalam hukum Islam.
Namun, jika dilihat melalui kacamata hukum positif, tindakan tersebut bisa dikenakan delik pidana. Apalagi jika konsumen melakukan gugatan hukum lantaran merasa dirugikan.
Walaupun begitu, jika hal tersebut memang perbuatan yang tak disengaja KH Miftah lantas menyarankan agar pelayan itu melakukan permohonan maaf secara terbuka.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Mamma Rosy
Pihak Mamma Rosy sendiri telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf serta menunjukkan surat peringatan kepada pelayan tersebut.
Selain meminta maaf, Mama Rosy juga mengakui bahwa kesalahan terjadi di pihak mereka yang teledor dalam menangani pesanan serta permintaan pembeli.
βKami segenap tim Mamma Rosy memohon maaf dari lubuk hati yang terdalam atas kesalahan dan kejadian yang sempat viral kemarin. Hal tersebut akan kami jadikan pembelajaran berharga untuk lebih baik kedepannya. Sincerely, Mamma Rosy Team,β tulis akun Instagram @mammarosy_jkt.*
Leave a Comment
Leave a Comment