Isu Dugaan Kejahatan di Industri Startup Indonesia
Industri startup di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kecurangan atau fraud yang melibatkan beberapa perusahaan terkemuka. Kasus ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan investasi dan transparansi bisnis di sektor startup.
TaniHub: Investasi Besar dengan Dugaan Korupsi
TaniHub, sebuah startup pertanian, menjadi salah satu yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Direktur MDI Ventures, mantan Direktur Utama TaniHub, dan eks Direktur TaniHub. Ketiganya ditahan sejak 28 Juli 2025, hingga 16 Agustus 2025. Mereka diduga melakukan manipulasi data dan penggunaan dana investasi secara tidak sah.
Investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures mencapai US$ 25 juta atau sekitar Rp 409 miliar. Penyidikan sedang berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Setelah pendanaan besar, TaniHub justru melakukan PHK dan penutupan gudang. Masalah juga muncul pada unit pinjaman online TaniFund, yang mencatatkan tingkat kredit macet yang sangat tinggi.
eFishery: Manipulasi Laporan Keuangan
eFishery, sebuah startup teknologi pertanian, juga dilaporkan melakukan manipulasi laporan keuangan. CEO eFishery, Gibran Huzaifah, mengakui bahwa dirinya memoles angka laporan keuangan. Ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan setelah berdiskusi dengan pendiri startup lain. Hasil investigasi awal menyebutkan bahwa manajemen sebelumnya diduga menggelembungkan dana perusahaan hingga US$ 600 juta.
Di tengah kasus ini, eFishery melaporkan dua petinggi ke polisi. Laporan ini disampaikan ke Polda Metro, Mabes Polri Bareskrim, dan OJK. Dalam laporan terbaru, eFishery disebut merugi US$ 50 juta.
Crowde: Penggelapan Dana Pinjaman
Crowde, sebuah startup fintech lending, dilaporkan oleh J Trust Bank atas dugaan penggelapan dana dalam fasilitas kredit. Laporan polisi telah didaftarkan dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dugaan penggelapan dana terjadi melalui peminjaman fiksi atas nama petani. Dana yang dicairkan mencapai Rp 1,3 triliun, namun hanya sebagian kecil yang digunakan untuk kegiatan pertanian sah.
Startup Payment Gateway: Dugaan Transaksi Mencurigakan
Salah satu startup payment gateway di Indonesia diduga melakukan fraud. Investor menemukan beberapa transaksi mencurigakan lewat anak usaha perusahaan rintisan itu. Meski informasi ini telah dikonfirmasi, baik startup maupun investor belum memberikan tanggapan.
Startup Luar Negeri yang Palsukan Laporan Keuangan
Beberapa startup luar negeri juga dilaporkan melakukan kecurangan. Theranos, startup kesehatan asal Amerika Serikat, mengklaim teknologinya dapat mendeteksi kondisi medis seperti kanker hanya dengan mengecek darah. Namun, teknologi tersebut ternyata tidak berfungsi sebagaimana dijanjikan. Elizabeth Holmes, pendiri Theranos, akhirnya dihukum penjara hingga 20 tahun serta denda US$ 250 ribu.
Frank, startup bantuan keuangan, juga dilaporkan menipu JP Morgan dengan membuat akun pelanggan palsu. Charlie Javice, pendiri Frank, diduga membuat hampir empat juta akun pelanggan palsu. Akibatnya, JP Morgan menutup situs web Frank dan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Mozido, startup fintech, juga terlibat dalam dugaan penipuan. Michael Liberty, pendiri Mozido, didakwa oleh SEC atas tuduhan penipuan investor dan penyalahgunaan dana. Uang yang dikumpulkan digunakan untuk gaya hidup mewah Liberty.
Satyam Computers India, sebuah perusahaan teknologi asal India, terlibat dalam kasus penipuan pada 2009. Mantan ketua dan direktur pelaksana Ramalinga Raju mengakui telah menggelembungkan pendapatan perusahaan. Kasus ini berdampak pada pengenaan pajak kepada Tech Mahindra, yang kemudian mengajukan petisi ke pengadilan.
Maraknya kasus fraud di startup membuat investor semakin berhati-hati dalam berinvestasi. Kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi bisnis menjadi penting untuk menjaga kepercayaan investor dan kelangsungan bisnis.