Peran Kabupaten Malang dalam Program Pengelolaan Sampah Energi Listrik
Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah yang dijadikan contoh dalam penerapan program Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Program ini bertujuan untuk mengubah sampah menjadi sumber energi listrik, sehingga tidak hanya mengurangi limbah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan.
Untuk beroperasi secara efektif, PSEL membutuhkan minimal 1.000 ton sampah per hari. Kabupaten Malang memiliki potensi yang cukup besar karena mampu menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah setiap harinya. Namun, kebutuhan tersebut tidak bisa dipenuhi hanya oleh satu daerah saja. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara tiga daerah untuk menunjang kebutuhan sampah di PSEL.
Masalah dalam Pengelolaan Sampah
Meskipun Kabupaten Malang mampu memenuhi jumlah sampah yang dibutuhkan, masih ada beberapa kendala yang menghambat proses pengelolaannya. Salah satunya adalah luasnya wilayah kabupaten yang membuat pengelolaan sampah sulit dilakukan hanya di satu titik. Dengan demikian, perlu adanya sistem yang lebih terkoordinasi.
Saat ini, hanya sekitar 600 ton sampah dari total 1.200 ton yang dikelola di tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), yaitu TPA Randugading di Singosari, TPA Paras di Poncokusumo, serta TPA Talangagung di Kepanjen. Sisanya belum terangkut atau masih lolos dari proses pengumpulan.
Kekurangan Infrastruktur Persampahan
Masalah utama yang dihadapi adalah keterbatasan armada truk pengangkut sampah. Saat ini, Kabupaten Malang hanya memiliki 71 unit armada dengan kapasitas 5 kubik. Jumlah ini jauh dari ideal, karena hanya mampu menangani 40 persen dari kebutuhan pengangkutan sampah.
“Kondisi infrastruktur persampahan masih kurang,” ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman. Ia menyatakan bahwa diperlukan banyak kendaraan khususnya armroll truck untuk meningkatkan efisiensi pengangkutan sampah.
Selain kendaraan, kebutuhan lain seperti sumber daya manusia (SDM), bahan bakar minyak (BBM), dan kontainer juga harus dipenuhi. Idealnya, anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan sampah mencapai minimal 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika APBD Kabupaten Malang mencapai Rp 5 triliun, maka anggaran untuk sampah seharusnya sebesar Rp 150 miliar. Sayangnya, anggaran yang tersedia saat ini hanya sekitar Rp 30 miliar.
Upaya Mencari Solusi Bersama
Avi, sapaan akrab Plt Kepala DLH, menegaskan bahwa tidak hanya bergantung pada APBD untuk mengatasi masalah sampah. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui kerja sama dengan pelaku usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
Beberapa perusahaan telah memberikan dukungan, seperti CSR dari Bank Jatim, PO Bus Bagong, dan PG Krebet yang akan memberikan armroll truck. Dengan tambahan fasilitas ini, diharapkan dapat meningkatkan layanan persampahan di Kabupaten Malang, khususnya dalam pengambilan sampah dari masyarakat.
Kesimpulan
Program PSEL di Kabupaten Malang menunjukkan potensi besar dalam mengelola sampah sebagai sumber energi. Namun, tantangan seperti infrastruktur yang kurang memadai dan keterbatasan anggaran tetap menjadi hambatan. Untuk mengatasi hal ini, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting. Dengan upaya bersama, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Malang dapat lebih efisien dan berkelanjutan.