InfoMalangRaya – Beredar kabar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikkan tarif listrik untuk Maret 2024. Kabar tersebut ramai beredar setelah diunggah oleh akun X @MurtadhaOne1. “Siap-siap krisis ekonomi di depan mata. Selain harga Sembako, Harga BBM, Tarif Listrik dan tol juga naik,” tulis akun tersebut.
Hingga berita ini ditulis, postingan tersebut telah dilihat sebanyak 117 ribu, disukai 2,1 ribu pengguna dan diunggah ulang 1,1 ribu pengguna. Kabar yang beredar tersebut rupanya hoaks. Tarif listrik Maret 2024 telah ditetapkan bersamaan dengan pengumuman tarif listrik triwulan I pada Januari-Maret 2024. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, pemerintah punya pertimbangan dalam penetapan tarif listrik Januari-Maret 2024. “Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman pada Desember 2023, melansir Antara, Minggu (25/2/2024). Kebijakan untuk tidak mengubah tarif listrik pada Januari-Maret 2024 berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Penetapan tarif listrik Januari-Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif listrik. Di antaranya karena nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batu bara acuan. Merujuk beberapa faktor tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan pada triwulan I 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023. Parameter yang digunakan terdiri dari kurs sebesar Rp 15.446,85/dollar AS, ICP sebesar 86,49 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO batu bara. • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352 • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Baca Juga :
Polisi Dalami Dugaan Aksi Komplotan Curanmor Viral di Singosari
• Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53. Selanjutnya, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Maret 2024 sebagai berikut: • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Demikian rincian tarif listrik untuk Maret 2024. Semoga membantu.