Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1QbwQ6 - Info Malang Raya

    4 Serum Kuku untuk Kuku Sehat dan Kuat

    15 November 2025
    Perceraian - Info Malang Raya

    Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh

    15 November 2025
    AA1QbhZd - Info Malang Raya

    Mengapa Kangguru Menyimpan Anaknya di Kantong?

    15 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 4 Serum Kuku untuk Kuku Sehat dan Kuat
    • Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh
    • Mengapa Kangguru Menyimpan Anaknya di Kantong?
    • Selamat! Pemprov DKI Gelar Penghapusan Pajak Motor hingga 31 Desember 2025
    • Fedi Nuril dan Hadi: Kisah Sunyi dalam Film ‘Pangku’
    • Saat Dompet Kosong: Seni Bertahan di Akhir Bulan
    • Resmi Menikah! Profil Davika Hoorne, Karier Aktris Pee Mak dan Cinta dengan Ter Chantavit
    • Kisah Pasar Ngasem Jadi Ikon Kuliner Yogyakarta
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Taspen Cairkan Pensiun Janda/Duda PNS: Syarat, Jumlah, dan Golongan Terbaru
    NASIONAL

    Taspen Cairkan Pensiun Janda/Duda PNS: Syarat, Jumlah, dan Golongan Terbaru

    By admin17 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    - Info Malang Raya

    Komitmen PT Taspen dalam Menjamin Kesejahteraan Keluarga PNS yang Telah Meninggal Dunia

    PT Taspen memiliki komitmen kuat dalam menjamin kesejahteraan keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah wafat. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah melalui pemberian pensiun janda atau duda, yang dibayarkan secara rutin setiap bulan. Skema ini diberikan kepada pasangan dari PNS aktif maupun pensiunan yang telah meninggal dunia. Meskipun pegawai negeri tersebut telah tiada, negara tetap memberikan jaminan penghasilan bulanan kepada ahli waris sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Syarat untuk Mengajukan Klaim Pensiun Janda/Duda PNS

    Untuk dapat menerima manfaat pensiun, janda atau duda dari ASN perlu memenuhi sejumlah dokumen penting sesuai prosedur PT Taspen. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

    • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang telah diisi lengkap.
    • Surat Keputusan (SK) Pensiun Janda/Duda dari instansi terkait.
    • SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) – khusus untuk PNS daerah otonom. PNS pusat tidak diwajibkan melampirkan dokumen ini.
    • Formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
    • Salinan KTP pemohon sebagai bukti identitas.
    • Fotokopi buku rekening bank, sesuai nama pemohon.
    • Surat Keterangan Sekolah (SKS) jika masih memiliki anak berusia 21–25 tahun yang masih bersekolah.

    Besaran Pensiun Janda/Duda PNS: Mengacu pada UU dan PP Terbaru

    Besaran gaji pokok yang diterima janda atau duda PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 serta diperkuat oleh ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Terdapat dua kategori utama yang menentukan besaran pensiun:

    1. Meninggal Biasa (Bukan Karena Dinas)

      Janda atau duda berhak menerima 36% dari dasar pensiun almarhum/almarhumah. Nilainya tidak boleh kurang dari 75% gaji pokok terendah yang diterima semasa hidup.

    2. Meninggal Karena Dinas (Tewas)

      Diberikan sebesar 72% dari dasar pensiun. Jumlahnya tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah sesuai jabatan terakhir.

    Jika ASN memiliki lebih dari satu istri secara sah, maka manfaat pensiun akan dibagi secara proporsional kepada masing-masing istri.

    Kisaran Besaran Pensiun Janda/Duda per Bulan

    Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, berikut adalah kisaran jumlah pensiun janda/duda yang diterima:

    • Pensiun Janda/Duda dari PNS Meninggal Biasa:

      Sekitar Rp1,3 juta hingga Rp2,3 juta per bulan.

    • Pensiun Janda/Duda dari PNS Gugur dalam Tugas (Tewas):

      Berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,7 juta per bulan.

    Nominal ini disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja ASN yang bersangkutan.

    Pentingnya Kebijakan Ini bagi Keluarga ASN

    Kebijakan pembayaran pensiun janda/duda PNS merupakan bentuk nyata tanggung jawab negara dalam melindungi keluarga ASN yang telah meninggal dunia. Dengan persyaratan administratif yang jelas dan besaran manfaat yang cukup signifikan, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ketenangan dan keberlanjutan ekonomi bagi ahli waris.

    Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar. Dengan demikian, keluarga ASN dapat tetap merasa aman dan terlindungi meski salah satu anggota keluarganya telah tiada.

    Jumlah Pembaca: 60

    masa pensiun Migran Pemerintah pensiun perencanaan pensiun
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Perceraian - Info Malang Raya

    Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh

    15 November 2025
    AA1O3Z76 - Info Malang Raya

    Peran dan Tantangan Pemerintah dalam Utang Kereta Cepat

    14 November 2025
    AA1Qc4Wx - Info Malang Raya

    Gaya Rambut Claresta Taufan yang Selalu Sempurna di Setiap Kesempatan

    14 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202512
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20254
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20251
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.