Komitmen PT Taspen dalam Menjamin Kesejahteraan Keluarga PNS yang Telah Meninggal Dunia
PT Taspen memiliki komitmen kuat dalam menjamin kesejahteraan keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah wafat. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah melalui pemberian pensiun janda atau duda, yang dibayarkan secara rutin setiap bulan. Skema ini diberikan kepada pasangan dari PNS aktif maupun pensiunan yang telah meninggal dunia. Meskipun pegawai negeri tersebut telah tiada, negara tetap memberikan jaminan penghasilan bulanan kepada ahli waris sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Syarat untuk Mengajukan Klaim Pensiun Janda/Duda PNS
Untuk dapat menerima manfaat pensiun, janda atau duda dari ASN perlu memenuhi sejumlah dokumen penting sesuai prosedur PT Taspen. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang telah diisi lengkap.
- Surat Keputusan (SK) Pensiun Janda/Duda dari instansi terkait.
- SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) – khusus untuk PNS daerah otonom. PNS pusat tidak diwajibkan melampirkan dokumen ini.
- Formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
- Salinan KTP pemohon sebagai bukti identitas.
- Fotokopi buku rekening bank, sesuai nama pemohon.
- Surat Keterangan Sekolah (SKS) jika masih memiliki anak berusia 21–25 tahun yang masih bersekolah.
Besaran Pensiun Janda/Duda PNS: Mengacu pada UU dan PP Terbaru
Besaran gaji pokok yang diterima janda atau duda PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 serta diperkuat oleh ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Terdapat dua kategori utama yang menentukan besaran pensiun:
-
Meninggal Biasa (Bukan Karena Dinas)
Janda atau duda berhak menerima 36% dari dasar pensiun almarhum/almarhumah. Nilainya tidak boleh kurang dari 75% gaji pokok terendah yang diterima semasa hidup. -
Meninggal Karena Dinas (Tewas)
Diberikan sebesar 72% dari dasar pensiun. Jumlahnya tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah sesuai jabatan terakhir.
Jika ASN memiliki lebih dari satu istri secara sah, maka manfaat pensiun akan dibagi secara proporsional kepada masing-masing istri.
Kisaran Besaran Pensiun Janda/Duda per Bulan
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, berikut adalah kisaran jumlah pensiun janda/duda yang diterima:
-
Pensiun Janda/Duda dari PNS Meninggal Biasa:
Sekitar Rp1,3 juta hingga Rp2,3 juta per bulan. -
Pensiun Janda/Duda dari PNS Gugur dalam Tugas (Tewas):
Berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,7 juta per bulan.
Nominal ini disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja ASN yang bersangkutan.
Pentingnya Kebijakan Ini bagi Keluarga ASN
Kebijakan pembayaran pensiun janda/duda PNS merupakan bentuk nyata tanggung jawab negara dalam melindungi keluarga ASN yang telah meninggal dunia. Dengan persyaratan administratif yang jelas dan besaran manfaat yang cukup signifikan, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ketenangan dan keberlanjutan ekonomi bagi ahli waris.
Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar. Dengan demikian, keluarga ASN dapat tetap merasa aman dan terlindungi meski salah satu anggota keluarganya telah tiada.