Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1j7ZX0 - Info Malang Raya

    Cisadane Sawit Raya (CSRA) Tegaskan Seluruh Wilayahnya Berada di Luar Kawasan Hutan

    16 Oktober 2025
    AA1OoULC - Info Malang Raya

    Viral Dapur MBG Beroperasi Lagi Usai Kasus Keracunan, Ini Klarifikasi BGN

    16 Oktober 2025
    Arda Guler Kemampuan Saya dan Kylian Mbappe Saling Melengkapi Managing Madrid - Info Malang Raya

    Arda Guler: Kemampuan Saya dan Kylian Mbappe Saling Melengkapi

    16 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Cisadane Sawit Raya (CSRA) Tegaskan Seluruh Wilayahnya Berada di Luar Kawasan Hutan
    • Viral Dapur MBG Beroperasi Lagi Usai Kasus Keracunan, Ini Klarifikasi BGN
    • Arda Guler: Kemampuan Saya dan Kylian Mbappe Saling Melengkapi
    • Andai Mau Copot Patrick Kluivert dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia, PSSI Bayar Kompensasi Rp3 Miliar?
    • Jasad Pria 1.000 Tahun di Meksiko Simpan Rahasia Pola Makan Manusia Pemburu
    • Kabar Kecamatan Beji Depok,Warga Kelurahan Tanah Baru Bentuk Lumbung Pangan
    • Kualifikasi Piala Dunia 2026 – Demi Tiket Kelolosan di Laga Hidup Mati Vs Nigeria, Benin Lakukan Aksi Ekstrem
    • TOP 3 Shio dengan Energi Positif Paling Kuat, Menarik Banyak Keberuntungan Mulai 15 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Taspen Cairkan Pensiun Janda/Duda PNS: Syarat, Jumlah, dan Golongan Terbaru
    NASIONAL

    Taspen Cairkan Pensiun Janda/Duda PNS: Syarat, Jumlah, dan Golongan Terbaru

    By admin17 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    - Info Malang Raya

    Komitmen PT Taspen dalam Menjamin Kesejahteraan Keluarga PNS yang Telah Meninggal Dunia

    PT Taspen memiliki komitmen kuat dalam menjamin kesejahteraan keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah wafat. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah melalui pemberian pensiun janda atau duda, yang dibayarkan secara rutin setiap bulan. Skema ini diberikan kepada pasangan dari PNS aktif maupun pensiunan yang telah meninggal dunia. Meskipun pegawai negeri tersebut telah tiada, negara tetap memberikan jaminan penghasilan bulanan kepada ahli waris sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Syarat untuk Mengajukan Klaim Pensiun Janda/Duda PNS

    Untuk dapat menerima manfaat pensiun, janda atau duda dari ASN perlu memenuhi sejumlah dokumen penting sesuai prosedur PT Taspen. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

    • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang telah diisi lengkap.
    • Surat Keputusan (SK) Pensiun Janda/Duda dari instansi terkait.
    • SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) – khusus untuk PNS daerah otonom. PNS pusat tidak diwajibkan melampirkan dokumen ini.
    • Formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
    • Salinan KTP pemohon sebagai bukti identitas.
    • Fotokopi buku rekening bank, sesuai nama pemohon.
    • Surat Keterangan Sekolah (SKS) jika masih memiliki anak berusia 21–25 tahun yang masih bersekolah.

    Besaran Pensiun Janda/Duda PNS: Mengacu pada UU dan PP Terbaru

    Besaran gaji pokok yang diterima janda atau duda PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 serta diperkuat oleh ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Terdapat dua kategori utama yang menentukan besaran pensiun:

    1. Meninggal Biasa (Bukan Karena Dinas)

      Janda atau duda berhak menerima 36% dari dasar pensiun almarhum/almarhumah. Nilainya tidak boleh kurang dari 75% gaji pokok terendah yang diterima semasa hidup.

    2. Meninggal Karena Dinas (Tewas)

      Diberikan sebesar 72% dari dasar pensiun. Jumlahnya tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah sesuai jabatan terakhir.

    Jika ASN memiliki lebih dari satu istri secara sah, maka manfaat pensiun akan dibagi secara proporsional kepada masing-masing istri.

    Kisaran Besaran Pensiun Janda/Duda per Bulan

    Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, berikut adalah kisaran jumlah pensiun janda/duda yang diterima:

    • Pensiun Janda/Duda dari PNS Meninggal Biasa:

      Sekitar Rp1,3 juta hingga Rp2,3 juta per bulan.

    • Pensiun Janda/Duda dari PNS Gugur dalam Tugas (Tewas):

      Berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,7 juta per bulan.

    Nominal ini disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja ASN yang bersangkutan.

    Pentingnya Kebijakan Ini bagi Keluarga ASN

    Kebijakan pembayaran pensiun janda/duda PNS merupakan bentuk nyata tanggung jawab negara dalam melindungi keluarga ASN yang telah meninggal dunia. Dengan persyaratan administratif yang jelas dan besaran manfaat yang cukup signifikan, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ketenangan dan keberlanjutan ekonomi bagi ahli waris.

    Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar. Dengan demikian, keluarga ASN dapat tetap merasa aman dan terlindungi meski salah satu anggota keluarganya telah tiada.

    Jumlah Pembaca: 45

    masa pensiun Migran Pemerintah pensiun perencanaan pensiun
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1OoULC - Info Malang Raya

    Viral Dapur MBG Beroperasi Lagi Usai Kasus Keracunan, Ini Klarifikasi BGN

    16 Oktober 2025
    warga memergoki seseorang hendak membuang sampah sembarangan - Info Malang Raya

    Kabar Kecamatan Beji Depok,Warga Kelurahan Tanah Baru Bentuk Lumbung Pangan

    16 Oktober 2025
    AA1JhqJ5 - Info Malang Raya

    Dengar Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Fitri Salhuteru Beri Respon Tertawa dan Ucap Kata Sindiran

    16 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202413
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202441
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.