Tawarkan Layanan Haji Tipu-tipu Pemukim Saudi Dipenjara

InfoMalangRaya.com– Seorang pria yang berstatus pemukim di Arab Saudi dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena membuat tawaran layanan haji tipu-tipu melalui media sosial.

Pihak kejaksaan menyeret pria itu ke pengadilan pidana setelah dia ketahuan memiliki tanda terima yang menghubungkannya dengan jaringan kriminal yang menawarkan layanan haji palsu.

Putusan awal menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda 10.000 riyal ($2.666), berserta penyitaan semua perangkat dan peralatan yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Sementara itu, petugas keamanan haji menangkap 36 pemukim yang berusaha untuk memasuki Makkah tanpa izin yang sah. Mereka sudah dirujuk ke pihak berwenang terkait, lapor Arab News Rabu (4/6/2025).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *