InfoMalangRaya.com – Tentara penjajah ‘Israel’ yang berasal dari Kanada dilaporkan takut untuk kembali ke negaranya setelah Kepolisian Kerajaan Kanada (RCMP) mulai menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan warganya di Gaza, Palestina.
Nati Hubberman, seorang warga negara ganda dari kota Toronto, Kanada, yang bertugas sebagai cadangan di perbatasan utara, mengatakan kepada The Times of Israel bahwa ia merasa takut.
“Banyak dari kami bertanya pada diri sendiri: Apakah aman bagi saya untuk terbang ke Kanada? Apakah saya akan ditangkap di perbatasan?” katanya.
“Orang-orang mengirimi saya pesan yang mengatakan, ‘Awas, namamu ada di sana,’” katanya. Yang dimaksud “di sana” adalah FindIDFSoldiers.net, sebuah situs yang dibuat pada bulan Februari oleh Davide Mastracci, seorang jurnalis Kanada yang telah mengkritik keras ‘Israel’, menuduhnya mendalangi “genosida terencana di Gaza.”
Penyelidikan ini, yang merupakan bagian dari Program Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang Kanada (CAHWCP), berfokus pada warga negara Kanada yang bertugas di Pasukan Penjajahan Israel (IDF), khususnya selama serangan Gaza yang dimulai pada tahun 2023, menurut berbagai laporan.
Penyelidikan yang dimulai pada tahun 2024 ini sedang dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama Departemen Kehakiman Kanada, otoritas imigrasi, dan layanan perbatasan.
Pihak berwenang belum mengeluarkan pernyataan publik atau informasi terbaru, meskipun para pejabat mengonfirmasi bahwa proses tersebut mungkin mencakup pengumpulan bukti, kerja sama internasional, dan potensi dakwaan di wilayah Kanada.
“Tujuan program ini adalah untuk memastikan Kanada tidak menjadi tempat berlindung yang aman bagi para penjahat perang,” kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya dikutip Quds News Network pada Selasa (22/07/2025). “Ini termasuk menuntut mereka yang berada di Kanada dan membagikan bukti yang relevan dengan yurisdiksi lain,” imbuhnya.
Hind Rajab Foundation (HRF) yang berbasis di Brussels juga telah berupaya untuk memulai hampir 100 kasus terhadap tentara ‘Israel’ atas kejahatan perang di Gaza di 14 negara dengan yurisdiksi universal: Argentina, Austria, Belgia, Brasil, Chili, Siprus, Jerman, Italia, Belanda, Serbia, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, dan Thailand.
Pada bulan Januari, militer ‘Israel’ menyarankan puluhan tentara untuk tidak bepergian ke luar negeri setelah melacak sekitar 30 pengaduan kejahatan perang dan tindakan hukum yang menargetkan personelnya atas kejahatan perang Gaza.*