Kebijakan PPPK Paruh Waktu Berikan Harapan bagi Tenaga Honorer Pemalang
Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Pemalang kini merasa lega setelah mendengar kabar gembira yang telah lama mereka nantikan. Pemerintah Daerah setempat telah mengajukan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebuah kebijakan strategis yang langsung mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dukungan DPRD untuk Kepastian Nasib Tenaga Honorer
Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung keputusan Bupati Anom Widiyantoro dalam mengajukan usulan PPPK Paruh Waktu. Ia juga menekankan pentingnya kepastian data dan nasib seluruh tenaga honorer di wilayah tersebut.
“Kalau sudah menjadi keputusan bupati, tentu kita apresiasi. Namun, harus ada langkah nyata agar nasib mereka jelas,” ujarnya.
Untuk memastikan proses administrasi berjalan lebih transparan dan akuntabel, Komisi A DPRD Pemalang melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya adalah untuk memastikan para honorer kategori R4 yang sebelumnya belum tercatat dapat segera diakomodir dalam sistem. Langkah ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian administrasi dan pengelolaan database pegawai non-ASN.
Aspirasi Tenaga Non-ASN dan Respons Bupati
Para tenaga non-ASN telah lama menyuarakan tuntutan mereka untuk mendapatkan kesempatan mengisi formasi PPPK Paruh Waktu. Menurut Kundhi, mantan aktivis AMPERA, aspirasi kuat para honorer ini telah disampaikan ke BKN.
“Harapan mereka sudah kami sampaikan ke BKN. Intinya mereka ingin PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Bupati Anom Widiyantoro telah mengonfirmasi bahwa surat pengajuan resmi telah dikirimkan ke BKN per tanggal 19 Agustus 2025, menyusul diterimanya surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Inisiatif ini diharapkan memberikan kepastian kerja, pengakuan atas dedikasi dan pengabdian, serta peningkatan kesejahteraan bagi seluruh tenaga honorer di Pemalang.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif ini secara jelas menunjukkan komitmen Kabupaten Pemalang dalam mewujudkan keadilan bagi para pengabdi negara di tingkat daerah. Usulan PPPK Paruh Waktu ini dipandang sebagai awal babak baru yang menjanjikan bagi ribuan honorer, sekaligus membuka pintu lebar bagi transparansi dan masa depan yang lebih pasti.
Dengan adanya kebijakan ini, harapan besar ditumbuhkan oleh para tenaga honorer untuk memiliki status yang lebih jelas dan perlindungan hukum yang lebih baik. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pemalang.
Tantangan dan Langkah Berikutnya
Meskipun ada semangat positif, beberapa tantangan tetap harus dihadapi. Proses administrasi yang kompleks, pemenuhan syarat, dan pengelolaan database yang akurat menjadi faktor utama yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait seperti BKN.
Selain itu, diperlukan pula sosialisasi yang luas kepada para tenaga honorer agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka sebagai PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, tidak hanya kepastian kerja yang diberikan, tetapi juga pemahaman tentang tanggung jawab dan pelaksanaan tugas yang tepat.
Pemalang berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang juga memiliki tenaga honorer yang membutuhkan kejelasan status dan perlindungan. Dengan komitmen yang kuat dan kolaborasi yang baik, masa depan para pengabdi daerah di Pemalang dapat lebih cerah dan stabil.







