Jawa Timur- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi di tubuh PDAM Sidoarjo (kini Perumda Delta Tirta), Jumat (1/8/2025). Salah satu terpidana adalah Slamet Setiawan, mantan Direktur Teknik PDAM, yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kegiatan pemasangan sambungan baru pada periode 2012–2015.
Bersama Slamet, penyidik juga mengeksekusi Samsul Hadi, mantan Kepala Bagian Sambungan Rumah KPRI, dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 5,7 miliar.
Mengenakan rompi tahanan, keduanya digiring dari ruang penyidikan Kejari Sidoarjo menuju mobil tahanan, menyusul putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Ini eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi.
Dalam putusan kasasi, Slamet Setiawan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman tiga tahun penjara.
Sementara Samsul Hadi dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Majelis hakim di tingkat kasasi sependapat dengan konstruksi hukum yang telah kami bangun sejak awal. Kami bersyukur proses ini berujung pada kepastian hukum,” tambah Franky.
Diketahui, perkara ini sebenarnya melibatkan tiga terdakwa. Namun hingga kini, Kejari Sidoarjo belum menerima salinan putusan atas satu terdakwa lainnya, yakni Juriyah, sehingga eksekusi baru dilakukan terhadap dua orang.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Sidoarjo juga berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. Dana tersebut akan disetorkan ke kas Perumda Delta Tirta sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan wewenang di tubuh BUMD tidak akan luput dari jerat hukum.
Penulis : Agus