Terdakwa Indah Permata Sari (27), pelaku penganiayaan terhadap anak selebgram bernama Emy Aghnia Punjabi yang masih berusia 3,5 tahun di Kota Malang, menangis saat membacakan permintaan maafnya dalam sidang pledoi. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Rabu (17/7/2024). Penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menjelaskan bahwa isi pledoi tersebut ditulis oleh terdakwa sendiri dengan tangan saat berada di tahanan Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun Malang.
Haitsam Nuril Brantas Anarki tidak membantah adanya tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya. Namun, ia mengungkapkan keberatannya terhadap tuntutan pidana penjara selama 4 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Oleh sebab itu, kami dari penasehat hukum memberikan kesempatan Indah menyampaikan permohonan maaf, menyampaikan penyesalan itu, lalu dituangkan dalam pledoi seperti itu,” kata Nuril, Rabu (17/7/2024).
Haitsam Nuril Brantas Anarki berharap agar pesan yang disampaikan oleh terdakwa dapat diterima oleh majelis hakim. Dia menjelaskan bahwa terdakwa mengaku ini pertama kalinya melakukan perbuatan seperti ini. Sebelumnya, dalam menjalankan profesinya sebagai pengasuh anak-anak lain, tidak pernah terjadi hal serupa.
“Selain itu, dalam proses terjadinya tindak pidana ini, Indah dalam keadaan batin yang tertekan atau mengalami depresi karena ada masalah keluarga dan masalah internalnya sendiri, yang menyebabkan dia melampiaskannya kepada anak korban,” ungkapnya.
Su’udi, JPU Kejari Kota Malang, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan penyesalan dari terdakwa atas perbuatannya sendiri. Terdakwa juga menyampaikan beberapa alasan kepada majelis hakim untuk memohon agar vonis pidana penjara dapat diringankan. Tanggapan resmi dari jaksa terhadap pledoi atau pembelaan terdakwa akan disampaikan pada pekan depan secara tertulis.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (24/7/2024) untuk mendengarkan tanggapan dari JPU terhadap pledoi terdakwa. “Terdakwa juga menyampaikan bahwa dia masih memiliki anak kecil dan sedang menghadapi masalah keluarga dengan suaminya,” tambahnya. “Alasan tersebut menjadi faktor pemicu perbuatan terdakwa,” jelasnya.
Mengenai putusan vonis yang akan dijatuhkan, JPU menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim.