Surabaya (IMR) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengajukan tuntutan lepas demi hukum pada terdakwa Irwan Santoso, terdakwa pengimpor narkoba jenis Dimetiltriptamin (DMT) dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (16/7/2025).
Ini adalah kali pertama seorang terdakwa kasus narkoba dituntut lepas dari tuntutan hukum meski secara yuridis Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
“Tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana karena didasarkan ketidakmampuan bertanggungjawab pidana dikarenakan alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Hajita dalam tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan.
Lebih lanjut Hajita meminta agar majelis hakim PN Surabaya melepaskan terdakwa Irwan Santoso oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. “Memerintahkan untuk menempatkan terdakwa Irwan Santoso di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur, Jatim untuk menjalani perawatan selama 6 bulan,” pintanya.
Sementara itu, terkait barang bukti satu paket kardus diduga berisi narkotika Golongan I jenis Dimetiltriptamin (DMT) , HP Samsung Galaxy S21, satu klip berisi biji-bijian seberat 15 gram, tiga botol berisi alkohol, satu botol berisi cairan solvent naphtha, dua jerigen berisi cairan aseton dan cairan altek, satu botol berisi serbuk Tartaric Acid seberat 200 gram, satu botol berisi Citric Acid seberat 250 gram, satu buah saringan stainless, dan satu lembar coffee paper filter dilakukan dirampas untuk dimusnahkan.
Perlu diketahui, berdasarkan surat Dakwaan, perkara ini bermula pada 1 Juli 2024. Saat itu, terdakwa Irwan Santoso menonton sebuah kanal YouTube dengan kata kunci pencarian cordyceps extract. Salah satu konten dalam kanal tersebut menampilkan tahapan eksperimen yang diklaim dapat memberikan efek kesadaran lebih tinggi dan ketenangan batin bagi penggunanya. Irwan lalu berniat menirukan eksperimen tersebut.
Salah satu bahan baku yang dibutuhkan adalah serbuk Dimetiltriptamin (DMT), zat yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I. Irwan kemudian melakukan pencarian daring dan menemukan situs mimosaroot.com, yang berkedudukan di Arnhem, Belanda.
Kemudian pada 10 Agustus 2024, Irwan mengakses kembali situs tersebut dan melakukan pemesanan serbuk merah yang diduga mengandung DMT. Pembayaran dilakukan menggunakan kartu kredit milik Irwan. Dari transaksi itu, Irwan mendapatkan invoice, dan diketahui bahwa pengiriman barang berasal dari Jerman.
Pada 28 Agustus 2024, Irwan menerima informasi bahwa paketnya telah sampai dan harus dibayar bea cukainya. Irwan membayar biaya tersebut dan diberitahu bahwa paket sudah berada di Pos Indonesia.
Keesokan harinya, pada 30 Agustus 2024, Irwan menerima laporan pelacakan (tracking) bahwa paket telah sampai di alamat pengirimannya, yakni Apartemen Anderson Tower, unit 1153.
Saat hendak mengambil paket pesanannya pada 31 Agustus 2024, sekitar pukul 13.55 WIB, di lobby apartemen, Irwan mengambil langsung ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Petugas mendapati sebuah kardus putih yang di dalamnya terdapat plastik berisi serbuk merah seberat 420 gram yang kemudian diduga sebagai narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamin.
Selanjutnya, unit apartemen Irwan digeledah. Polisi menemukan berbagai bahan kimia dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk proses eksperimen, antara lain plastik klip berisi biji-bijian hitam, botol berisi cairan yang diduga alkohol, Solvent Naphtha, aseton, altek, serta dua botol plastik masing-masing berisi Tartaric Acid dan Citric Acid, saringan stainless, dan coffee paper filter.
Irwan pun digelandang ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Irwan juga dinyatakan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengimpor atau memiliki zat tersebut. Karena itu, Irwan didakwa secara primair melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. [uci/ian]