Terima Pengunjuk Rasa,  DPRA Setuju Menolak Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah

NASIONAL255 Dilihat

InfoMalangRaya.com— Ketua Badan Legislatif DPRA dan sejumlah anggota lainnya menemui para pendemo yang menolak wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hari Rabu (24/5/2023) siang, sebanyak seribuan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Febi) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh melakukan aksi demo di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam aksi tersebut, Ketua Badan Legislatif DPRA dan sejumlah anggota lainnya menemui para pendemo.  Mereka diantaranya, Ketua Banleg DPRA, Mawardi MSE, Ust Irawan, Bardan Sahidi, Iskandar Usman Al-Farlaky, Tgk M Yunus, M Yusuf, Irfansyah dan sejumlah anggota DPRA lainnya.
Di hadapan para pendemo, Ketua Banleg DPRA, Mawardi menegaskan pihaknya bersama sejumlah anggota dewan lainnya menolak wacana revisi Qanun LKS dan mengundang kembali bank konvensional beroperasi ke Aceh.
Ia mengatakan, untuk wacana revisi itu juga harus mendapat dukungan dari semua fraksi.  Pihaknya juga sudah memanggil para pihak, untuk mendiskusi wacana tersebut.
Banleg juga belum ada kesepakatan akan melaporkan ke Ketua DPRA bahwa Qanun LKS itu akan direvisi dan wacana revisi itu tidak ada dalam prolegnas. “Apalagi isu revisi ini sudah dibawa ke arah politik dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sikap DPRA tidak ada revisi, sebab tidak ada dalam Prolegnas,” tegasnya.
Menurutnya, Banleg belum ada kesepakatan akan melaporkan ke Ketua DPRA bahwa Qanun LKS itu akan direvisi dan wacana revisi itu tidak ada dalam prolegnas. “Apalagi isu revisi ini sudah dibawa ke arah politik dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sikap DPRA tidak ada revisi, sebab tidak ada dalam Prolegnas,” tegasnya.
Menurut Mawardi, dinamika terkait permasalahan lembaga keuangan syariah merupakan  hal yang wajar karena tingginya semangat kedaerahan dan syariat dari masyarakat. Ia juga menyampaikan, wacana revisi Qanun LKS tersebut sebenarnya pengajuan dari Pemerintah Aceh.
“DPRA melakukan revisi dan bank konvensional kembali itu yang tidak benar, kita baru melahirkan pandangan dan kajian,” kata Mawardi.
Selain itu, katanya, permasalahan wacana revisi qanun LKS tersebut belum yang masuk pada substansi pasal ke pasal, melainkan hanya baru sampai pada pembicaraan esensinya.
“Belum pada substansi pasal, tapi pada esensi yang kami bicarakan, urgensi apa, dan dengan adanya persoalan ini maka harus diselesaikan. Kita juga minta OJK harus menjelaskan kepada masyarakat,” demikian Mawardi.*
Sebelumnya, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melakukan aksi damai ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Rabu. Mereka menolak rencana revisi Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Kami menolak bank konvensional kembali beroperasi di Aceh karena menyangkut marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki prinsip syariah islam,” kata Koordinator Aksi Muhammad Afdi.
Kedatangan para mahasiswa ini untuk menolak wacana revisi qanun Aceh Nomor Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS. Menurut mahasiswa, memberikan peluang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh sama halnya menjauhkan dari syariah.
“Cabut kembali statement peluang bank konvensional kembali ke Aceh. Pertahankan prinsip syariah,” ujar M Afdi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *