Terobosan Baru Pemkot Malang Rancang Arsitektur Berbasis Elektronik

KOTA MALANG1751 Dilihat

Malang, IMR- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan menyusun arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Guna menuju upaya tersebut, Diskominfo menggelar Focus Group Discussion (FGD) tahap pertama di Hotel Savana, Selasa (14/2/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT menyampaikan bahwa pelayanan berbasis digital adalah sebuah keharusan dalam mendukung reformasi berdaya guna.

“Kita akan menyusun arsitektur dan peta rencana SPBE. Artinya dalam membangun e-Government ke depan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diperlukan pemahaman yang sama serta road map_atau peta jalan. Di mana setelah disusun secara matang dan berkualitas diikuti secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah sesuai tusinya masing-masing. Sehingga nanti SPBE ini bisa terwujud dalam waktu yang secepat-cepatnya,” urai Erik.

Lebih lanjut Erik mengatakan bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE di lingkungan pemerintah daerah. Di mana regulasinya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“SPBE ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Serta pelayanan publik yang memiliki standar kualitas dan terpercaya. Selaras dengan visi misi Kota Malang untuk memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel, maka indeks SPBE menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang,” paparnya.

Ia pun mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang untuk menguatkan dan melakukan upaya-upaya bersama. Sehingga dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam evaluasi SPBE seperti yang ditargetkan.

Erik optimis hal tersebut dapat tercapai dengan melakukan penyesuaian terhadap perubahan dan penambahan indikator penilaian yang ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

“Seiring dinamika peraturan perundang-undangan telah terbit, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang ini nanti menjadi acuan kita dalam menyusun arsitektur SPBE di Kota Malang. Dimana dalam domain arsitektur SPBE meliputi enam domain, antara lain probis pemda, data dan informasi, aplikasi, layanan SPBE, infrastruktur keamanan SPBE,” paparnya

Sementara untuk penyusunan peta rencana SPBE, memerlukan data masukan dari perangkat daerah terkait enam domain arsitektur dan audit TIK. Sehingga menurutnya pelaksanaan FGD ini menjadi media konsultasi sekaligus koordinasi untuk memperoleh data masukan dalam rangka penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE.

“ kita berharap semua dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk bersama-sama menyiapkan landasan pembangunan SPBE demi mewujudkan keterpaduan layanan publik dan pemerintahan yang efektif dan berkualitas baik. Kunci pokok untuk mendapatkan SPBE Kota Malang adalah dengan berkomitmen kuat sejak awal sehingga program-program ini keberlanjutannya terjaga. Dimana kesinambungan program dari waktu ke waktu menjadi rangkaian yang tidak terputus,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *