Tersangka Pembunuh Janda di Malang Setubuhi Korban Hingga 2 Kali Meski Sudah Sekarat

MALANG RAYA25 Dilihat

InfoMalangRaya – Paring M. Nuari warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya melakukan pembunuhan. Mirisnya, tersangka yang kini berusia 32 tahun tersebut juga menyetubuhi korban saat dalam kondisi sekarat. Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, saat konferensi pers berlangsung pada Jumat (20/12/2024) di Halaman Lobi Utama Polres Malang.
Baca Juga :
Bejat, Dua Sales Makanan Asal Garut Ini Bergiliran Rudapaksa Gadis Disabilitas di Tulungagung

Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini menuturkan, kronologi perkenalan tersangka dengan korban bermula pada Oktober 2024. Saat itu, tersangka yang merupakan tetangga korban berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. “Kemudian tersangka saling bertukar nomor WhatsApp dengan korban hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan asmara,” ujar Nur. Pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka dichat oleh korban yang meminta agar dijemput di Terminal Arjosari, Kota Malang. Sekira pukul 14.00 WIB tersangka yang mendapatkan permintaan korban akhirnya meminjam sepeda motor milik temannya. “Kemudian tersangka menuju Terminal Arjosari seorang diri dan akhirnya bertemu dengan korban pada sekitar pukul 15.00 WIB,” tutur Nur. Setelah tersangka menjemput korban di sebuah warung kopi yang ada di kawasan Terminal Arjosari, keduanya kemudian beranjak mengendarai sepeda motor matic dengan berboncengan. “Ketika dalam perjalanan, tersangka menanyakan tujuan korban kemana, kemudian korban menjawab ‘terserah yang penting jalan-jalan’,” terang Nur. Tersangka kemudian menuju ke arah Kecamatan Kepanjen. Setibanya di Desa Jenggolo, tersangka melintasi sebuah gubuk yang kemudian singgah lantaran saat itu diakui tersangka sedang turun hujan. Di sana, keduanya sempat berbincang-bincang. Termasuk tersangka yang menanyakan tujuan korban pergi ke Malang. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab korban bahwa dirinya ada janji dengan seseorang yang rencananya akan dijemput temannya yang tinggal di Lumajang. “Kemudian korban bertanya kepada tersangka ‘Jarene mau Njaluk (berhubungan badan)’. Kemudian tersangka dan korban akhirnya melakukan hubungan badan,” ujar Nur. Setelah berhubungan badan, korban kemudian bermain handphone. Ketika itu tersangka melihat korban sedang chatting dengan pria lain. “Tersangka kemudian merampas handphone milik korban dan mendapati chat dari kontak yang diberi nama Sayang oleh korban,” ujar Nur. Hal itu membuat tersangka menjadi emosi sehingga memukul pipi kiri korban. Setelahnya tersangka kembali bertanya terkait siapa yang dichat oleh korban tersebut. Namun, karena tidak mendapatkan jawaban, tersangka kembali memukul pipi korban. Akibatnya korban tersungkur dalam posisi telentang. Tidak berhenti di situ, usai memukul menggunakan tangan kosong, tersangka juga sempat memukul korban menggunakan meja berukuran sekitar 90 x 50 sentimeter. Meja setinggi kurang lebih 30 sentimeter yang digunakan memukul korban tersebut kebetulan memang ada di dalam gubuk. Tersangka lalu menginjak perut korban dengan tujuan agar tidak melawan. Tersangka juga memukulkan meja kayu tersebut sebanyak empat kali ke arah wajah korban.
Baca Juga :
Menolak Lupa Merawat Ingatan Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Ungkap Isi Hati Lewat Buku Move in Silence

“Kemudian tersangka kembali menyetubuhi korban yang pada saat itu dalam kondisi sekarat,” tutur Nur. Usai kejadian tersebut, tersangka kemudian mengambil handphone milik korban. Tersangka juga sempat mengambil cincin milik korban. Namun setelah diperiksa menggunakan senter dari handphone ternyata bukan emas, cincin tersebut akhirnya dibuang oleh tersangka. Selain itu, tersangka juga sempat memeriksa tas dan dompet milik korban. Namun, lantaran tidak ditemukan uang, tersangka pada akhirnya memilih untuk meninggalkan korban yang saat itu dalam kondisi setengah telanjang.  “Tersangka membunuh korban dikarenakan merasa cemburu, sakit hati setelah melihat korban berkomunikasi dengan pria lain,” ujar Nur. Sebagaimana diberitakan, jenazah korban baru ditemukan warga pada Selasa (17/12/2024) dengan kondisi beberapa luka termasuk di bagian wajah. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian yang kemudian dilakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation (SCI). Di sisi lain, polisi juga turut memeriksa 17 orang saksi dan sejumlah rekaman CCTV. Hingga akhirnya, pada Rabu (18/12/2024), tersangka berhasil diamankan polisi. “Korban dan tersangka merupakan teman dari kecil di Surabaya. Kemudian keduanya menjalin hubungan asmara sejak Oktober (2024), kurang lebih dua bulan lalu,” ujar Nur. Awalnya, tersangka mulai dekat dengan korban melalui Facebook. Keduanya kemudian saling bertukar nomor WhatsApp dan sering berkomunikasi melalui chatting. “Tersangka asli Surabaya namun kerja di (Kabupaten) Malang, Kecamatan Pagelaran sebagai buruh tani. Sementara status korban adalah sudah bercerai, sedangkan tersangka masih lajang,” pungkas Nur. Sebagaimana diberitakan, identitas korban yang merupakan seorang janda tersebut berinisial AAS (27). Korban merupakan tetangga dari tersangka yang juga tinggal di Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *