Terungkap, James Lodewijk Mutilasi Istrinya dalam Kondisi Masih Hidup

Oleh admin

InfoMalangRaya – Fakta baru muncul pada rekonstruksi kasus suami mutilasi istrinya di Jalan Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang 31 Desember 2023 lalu. Tersangka James Lodewijk ternyata melakukan mutilasi saat istrinya masih dalam kondisi hidup. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa tersangka James Lodewijk pada mulanya memukul leher bagian belakang istrinya. Seketika itu, istrinya kemudian tersungkur dan pingsan.
“Korban dipukul pas belakang leher, sehingga dugaan korban pingsan lebih dulu,” kata Danang, Selasa (23/1/2024). Danang pun membeberkan bahwa korban sebenarnya masih dalam keadaan bernyawa usai dipukul oleh tersangka. Namun, kondisi korban pingsan dan tak berdaya. “Awalnya masih hidup, kemudian dipotong leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian dipotong leher belakang dengan pisau besar. Dipotong itu masih kondisi hidup,” beber Danang. Saat tersangka melakukan aksi mutilasi itu, Danang menjelaskan tetangga tidak ada yang mendengarkan teriakan. Karena korban sendiri sudah dalam kondisi tidak sadar atau pingsan.  “Saat dimutilasi itu tidak ada teriakan,” ucap Danang.
Baca Juga :
Kasus Bunuh Diri Siswa MI di Wongsorejo Banyuwangi Dinilai Janggal

Usai menggelar proses rekonstruksi ini, Danang mengaku akan segera melengkapi berkasnya. “Setelah rekonstruksi ini akan segera kami lengkapi berkasnya kemudian akan segera kami serahkan kepada rekan kejaksaan,” tukas Danang. Sebagai informasi, James Lodewijk dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kamu mungkin menyukai berita ini

Tinggalkan komentar