Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri di Jawa Tengah Terungkap
Kasus kematian pasangan suami istri MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial I. Pelaku dikenal sebagai penipu yang menyamar sebagai dukun pengganda uang. Modus yang digunakan adalah ritual sesat dengan kopi beracun yang berujung pada kematian korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan korban yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Mereka tergiur dengan tawaran pelaku untuk melipatgandakan uang. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, keduanya justru terjebak dalam ritual beracun.
“Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur racun apotas. Korban diminta meminumnya pada tengah malam di lokasi sepi, seolah bagian dari prosesi penggandaan uang,” jelas Dwi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (20/8/2025).
Sebelum meninggal, korban sempat menuntut uang Rp2 juta dari pelaku karena janji penggandaan tidak terbukti. Tekanan itu membuat pelaku menawarkan “ritual terakhir” yang menjadi titik akhir perjalanan hidup pasangan muda tersebut.
Jasad MR dan NAT ditemukan pada 10 Agustus 2025 di bekas area pemecah batu Kecamatan Warungpring. Lokasi sunyi itu dipilih oleh pelaku untuk mengaburkan jejak. Pengungkapan ini semakin mengejutkan karena tersangka pernah divonis 20 tahun penjara pada 2004 atas kasus pembunuhan dengan modus serupa. Setelah bebas pada 2019, pelaku kembali mengulangi kejahatannya.
Polisi kini sedang menelusuri kemungkinan adanya korban lain sejak pelaku bebas. “Kami sedang mendalami rekam jejak tersangka. Pola kejahatannya menunjukkan konsistensi modus lama,” tegas Kombes Pol Dwi.
Modus Kejahatan yang Sama Berulang
Pelaku telah memiliki catatan panjang dalam dunia kejahatan. Sebelumnya, ia pernah dihukum 20 tahun penjara karena tindakan yang sama. Meski telah bebas pada 2019, ternyata dia tidak berubah dan kembali melakukan aksi yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum belum mampu mengubah perilaku pelaku secara permanen.
Selain itu, polisi juga mencurigai adanya korban-korban lain yang mungkin belum diketahui. Mereka sedang memeriksa data dan informasi yang ada untuk memastikan apakah ada orang lain yang menjadi korban aksi pelaku. Penyelidikan ini dilakukan agar keadilan dapat ditegakkan dan korban-korban lain bisa ditemukan.
Ancaman Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP. Salah satunya adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang bisa diberikan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Peringatan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya. Terutama ketika datang dari seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supernatural seperti penggandaan uang. Masyarakat harus lebih bijak dan tidak mudah tertipu oleh modus-modus kejahatan yang semakin canggih.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap masyarakat tetap waspada dan tidak mudah terjebak dalam tipuan yang mengancam nyawa. Selain itu, polisi juga akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.