InfoMalangRaya.com – Pemerintah Belanda telah melarang dua menteri sayap kanan ‘Israel’ memasuki negara itu karena keduanya seringkali menghasut kekerasan terhadap kekerasan dan mendukung pembersihan etnis.
“[Menteri Keamanan Nasional] Itamar Ben Gvir dan [Menteri Keuangan] Bezalel Smotrich tidak lagi diterima di sini,” Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp mengumumkan pada Senin malam.
Belanda secara resmi menyatakan kedua pria tersebut sebagai persona non grata dan berjanji untuk memasukkan nama mereka ke dalam daftar individu yang tidak diinginkan di Wilayah Schengen.
Membela langkah tersebut di parlemen, Veldkamp mengatakan bahwa keduanya telah “berulang kali menghasut kekerasan terhadap penduduk Palestina, terus-menerus mengadvokasi perluasan permukiman ilegal, dan menyerukan pembersihan etnis di Jalur Gaza.”
“Tindakan dan pernyataan ini tidak dapat dibenarkan,” tambahnya. “Kabinet telah mengambil langkah ini karena tindakan mereka merusak prospek perdamaian dan melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.”
Ben Gvir, Menteri Keamanan Nasional ‘Israel’, menanggapi dengan mengatakan di X: “Sekalipun saya dilarang masuk ke seluruh Eropa, saya akan tetap bekerja untuk negara kita dan menuntut agar kita menggulingkan Hamas dan mendukung para pejuang kita.”
Ia juga menyatakan bahwa Belanda menyambut dan menoleransi “terorisme” sementara tidak menyambut “menteri Yahudi dari Israel”.
Dalam pernyataannya, Veldkamp juga mengungkapkan bahwa sejak 7 Oktober 2023, pemerintah Belanda telah menolak 11 izin ekspor untuk peralatan militer atau barang-barang yang ditujukan untuk ‘Israel’.
Namun, pemerintah menyetujui dua izin terkait komponen sistem pertahanan rudal Iron Dome.
Baca juga: Belanda Anggap ‘Israel’ sebagai Ancaman Keamanan Nasional
Veldkamp mengatakan duta besar ‘Israel’ untuk Belanda akan dipanggil untuk diskusi mendesak.
“Kami akan memintanya untuk mendesak pemerintahan Perdana Menteri [Israel] [Benjamin] Netanyahu untuk mengubah arah,” ujarnya. “Situasi saat ini tidak dapat ditoleransi dan secara moral tidak bermoral.”
Pada hari Senin, Middle East Eye melaporkan bahwa Belanda telah menyebut ‘Israel’ sebagai ancaman asing terhadap keamanan nasional negara itu untuk pertama kalinya, dengan alasan kampanye disinformasi yang membahayakan nyawa warga negara Belanda.
Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Koordinator Nasional untuk Keamanan dan Antiterorisme (NCTV) menyatakan bahwa ‘Israel’ berupaya memengaruhi opini publik dan politik di negara tersebut dengan mengedarkan dokumen langsung kepada jurnalis dan politisi Belanda, alih-alih menggunakan jalur diplomatik resmi.
Belanda menjadi negara ketujuh yang memberikan sanksi kepada Ben Gvir dan Smotrich, setelah Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru, Norwegia, dan Slovenia.*