Perubahan di Juragan 99 Trans: Henti Pemutaran Musik di Bus
Seiring dengan penerapan aturan terkait pembayaran royalti atas penggunaan musik di ruang publik, perusahaan angkutan bus Juragan 99 Trans mengambil kebijakan untuk menghentikan pemutaran lagu atau musik di seluruh armadanya. Langkah ini berlaku untuk semua rute yang dioperasikan, termasuk Malang–Jakarta, Malang–Bogor, Malang–Denpasar, Malang–Jogja, dan Malang–Bandung.
Presiden Direktur PO Juragan 99 Trans, Suluk Waseso Segoro SE, MM, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah diterapkan secara menyeluruh. “Benar, kami telah melarang pemutaran lagu yang memiliki Hak Cipta di semua unit dan kantor perwakilan,” ujarnya.
Keputusan ini bukan hanya sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga bagian dari komitmen manajemen untuk mematuhi regulasi sekaligus menjaga kenyamanan pelanggan. “Kami telah mengimbau agar seluruh area komersial dan layanan publik, baik itu di kantor perwakilan maupun unit bus yang beroperasi membawa penumpang, tidak memutar lagu dan/atau musik,” jelas Suluk.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam aturan tersebut, ruang publik yang bersifat komersial, termasuk bus, wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dulu, musik sering menjadi bagian dari pengalaman perjalanan penumpang. Namun, situasi kini berubah. Juragan 99 Trans memilih untuk menghentikan seluruh hiburan audio maupun visual yang bisa didengar atau dilihat bersama-sama dalam bus.
“Sementara hening dulu. Sementara operator bus tidak memutar musik maupun film,” tambah Suluk.
Meski demikian, penumpang masih memiliki opsi hiburan pribadi. Untuk layanan seperti Netflix, sistem bus memungkinkan akses melalui akun pribadi masing-masing penumpang. “Klo Netflix sistem di bus kami harus login dengan akun masing-masing, sehingga sifatnya pribadi bukan untuk umum. Karena kan satu layar untuk satu orang. Karena di tempat kami kan semua sleeper,” jelasnya.
Keputusan ini dipertegas melalui surat edaran resmi tertanggal 16 Agustus 2025, yang melarang pemutaran lagu dari berbagai sumber. Mulai dari YouTube, playlist USB, hingga media lainnya. Kebijakan ini berlaku hingga ada arahan baru dari manajemen pusat.
Juragan 99 Trans bukan satu-satunya yang mengambil langkah ini. Sejumlah perusahaan angkutan lain juga memutuskan hal serupa, menandai adanya gelombang perubahan di industri transportasi darat dalam menghormati hak cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah menetapkan ketentuan royalti untuk lagu dan musik di Indonesia. Aturan ini mewajibkan pihak yang menggunakan lagu atau musik untuk kepentingan komersial di ruang publik membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.
Dengan demikian, bus yang memutar musik untuk penumpang dikategorikan sebagai pengguna komersial. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan hak cipta dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam industri transportasi.







