Mahfud MD Apresiasi Penangkapan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Didesak Diperiksa
Surabaya – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga hakim tersebut sebelumnya membebaskan George Ronald Tannur, pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mahfud menilai, penangkapan terhadap ketiga hakim ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum yang lebih transparan dan adil. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” ujar Mahfud melalui unggahan di akun media sosial X, Kamis (24/10/2024).
Mahfud juga mengingatkan bahwa ketika vonis bebas tersebut dijatuhkan, masyarakat sudah mencurigai adanya permainan suap di balik putusan itu. Hal tersebut diperkuat dengan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa yang dinilai cukup kuat.
Selain itu, Mahfud mendesak agar Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, turut diperiksa. Dadi sebelumnya secara terang-terangan membela keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur, menyebut keputusan tersebut sudah benar dan berdasarkan keyakinan hakim. Namun, Mahfud menilai pembelaan itu perlu dipertanyakan mengingat adanya dugaan suap.
Mahfud menyebut Ketua PN Surabaya memuji ketua majelis hakim sebagai “patriotik” karena pernah menghukum mati seorang istri hakim yang membunuh suaminya. Namun, Mahfud menegaskan bahwa penilaian tersebut salah dan Dadi Rachmadi juga harus diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan ketiga hakim ini disambut baik oleh masyarakat dan keluarga Dini Sera Afriyanti, yang selama ini merasa tidak mendapatkan keadilan. Langkah Kejagung dianggap sebagai upaya penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Penulis : Agus/Firmansyah