Penyidik KPK Periksa Tiga Kepala Desa di Kabupaten Malang Terkait Dana Hibah Jatim
Kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur kembali memanas setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Malang. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) pada tahun 2021–2022.
Awal Mula Kasus Korupsi Dana Hibah
Peristiwa ini berawal dari penangkapan politisi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Penangkapan tersebut memicu investigasi lebih lanjut oleh KPK, yang akhirnya menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah. Dari hasil penyelidikan, sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Jatim juga terlibat, meskipun belum semua dari mereka ditahan.
Selain itu, sejumlah Pokmas yang menerima dana hibah juga terkena imbas dari kasus ini. Di Kabupaten Malang, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, termasuk tiga kades yang mengaku menerima dana hibah dari Pemprov Jatim.
Tiga Kades yang Diperiksa
Tiga kades yang diperiksa oleh penyidik KPK adalah:
- Kades Simojayan dari Kecamatan Ampelgading.
- Kades Gedog Kulon dari Kecamatan Turen.
- Kades Ngantru.
Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Satreskrim Polres Malang, pada Kamis (17/7/2025), dengan durasi pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga pukul 16.08 WIB. Selama proses pemeriksaan, enam penyidik KPK bersama Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochammad Nur, terlihat membawa dua koper hitam menuju parkiran mobil. Mereka kemudian meninggalkan lokasi menggunakan dua mobil Toyota Kijang Innova.
Pengakuan Kades Terkait Dana Hibah
Kades Simojayan, Mochammad Kholili, mengakui bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana hibah pokmas. Ia menyebutkan bahwa Desa Simojayan pernah menerima dana hibah dari DPRD Jatim sebesar Rp 150 hingga Rp 200 juta pada 2024 lalu. Dana tersebut digunakan untuk keperluan pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, Kades Gedog Kulon, Supriyono, mengatakan bahwa desanya menerima dana hibah sebesar Rp 150 juta pada 2023. Dana tersebut digunakan untuk rabat beton. Menurutnya, Pokmas yang menerima dana hibah telah diperiksa oleh KPK di Polres Malang.
Daftar Saksi yang Diperiksa
KPK memanggil 17 saksi dalam kasus ini. Beberapa nama yang disebutkan antara lain:
- HA
- RUS
- ARB
- MMN
- RNT
- SB
- MH
- SUP
- BS
- SW
- SAM
- LDH
- AHF
- YS
- BJR
- RUS
- AS
Beberapa di antaranya merupakan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pejabat swasta yang terkait dengan pengelolaan dana hibah. Selain itu, ada juga direksi perusahaan dan aparat sipil negara yang menjadi saksi dalam kasus ini.
Proses Pemeriksaan dan Tanggapan Petugas
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochammad Nur, menjelaskan bahwa pemeriksaan hanya berlangsung selama satu hari. “Kami hanya menyediakan ruangan untuk pemeriksaan saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi. Meski demikian, proses pemeriksaan tetap berjalan secara intensif dengan melibatkan sejumlah penyidik KPK.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap tiga kades dan 17 saksi, kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim semakin mengarah pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran. KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait adanya dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran dana hibah tersebut.