Sidoarjo (IMR) – Tiga dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ketiganya ditangkap usai mencuri sepeda motor di parkiran minimarket kawasan Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga pelaku yakni Saiful (25) warga Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya; Rudi (37) warga Kelurahan Bates, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan; dan Imron (25) warga Dusun Bettengan, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Sementara satu pelaku lainnya, Kasmalan, kini berstatus buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aksi kejahatan tersebut menyasar motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi W 5982 NED milik D V (25) warga Sidokepung, Kecamatan Buduran. Motor tersebut raib saat diparkir di depan Alfamart Pepelegi.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, setelah menerima laporan pencurian, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil profiling CCTV, terduga pelaku diketahui akan kembali beraksi. Polisi pun berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RU di Indomart Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo Kota.
“RU salah satu pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kunci T di saku kanan dan diakuinya usai digunakan untuk operasi curat di Pepelegi Waru,” kata Kompol Fahmi, Senin (7/7/2025).
Keterangan dari RU mengarah pada dua pelaku lainnya yang turut serta dalam aksi curat tersebut. Pengembangan dilakukan dan petugas berhasil menangkap Saiful alias Sinchan dan Imron di sebuah rumah kos di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Untuk pelaku Kasmalan, masih dalam pengejaran. Identitas dan lainnya sudah kami kantongi semuanya,” lanjut Kompol Fahmi.
Mantan Kasatreskrim Bojonegoro itu menambahkan, komplotan ini memiliki peran masing-masing. Ada yang berpura-pura menjadi pembeli di minimarket, bertugas sebagai pengawas situasi, hingga eksekutor motor. Uang hasil pencurian digunakan untuk foya-foya, membeli narkoba, dan kebutuhan sehari-hari.
“Dan ada sisanya dibagikan uang. Seperti RU dapat bagian uang Rp800 ribu, IM dan SI masing-masing Rp700 ribu,” rinci Kompol Fahmi.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh lebih dari dua orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (isa/ian)