Penahanan Tiga Mantan Petinggi eFishery Terkait Dugaan Penipuan
Beberapa hari lalu, tiga mantan petinggi perusahaan startup eFishery ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi di PT eFishery. Tiga orang yang ditahan tersebut adalah mantan CEO eFishery Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hardian Raditya, serta mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery Andri Yadi.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan sejak hari Kamis (31/7), seperti dikatakan oleh Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum terkait dugaan tindakan ilegal yang dilakukan oleh para mantan petinggi tersebut.
Menurut Helfi, ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap dana investasi yang masuk ke perusahaan. “Total kerugian yang bisa kami buktikan saat ini mencapai sekitar Rp 15 miliar,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak internal eFishery. Meski begitu, Helfi belum dapat memberikan detail lebih lanjut karena masih dalam proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa tim penyidik sedang melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan serta memastikan bagaimana dana tersebut digunakan.
“Kami sedang melakukan pendalaman dan akan terus mengumpulkan informasi terkait kasus ini. Mudah-mudahan perkembangan terbaru bisa segera kami sampaikan,” katanya. Selain itu, Helfi juga menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis lebih dalam mengenai aliran dana yang diduga tidak sah.
Sebelumnya, isu dugaan rekayasa laporan keuangan eFishery mulai ramai dibicarakan setelah adanya laporan dari whistleblower. Laporan tersebut mengungkap praktik akuntansi yang mencurigakan dari perusahaan tersebut. Investigasi awal oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan senilai hampir 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Proses Penyidikan dan Langkah Selanjutnya
Proses penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung secara intensif. Tim penyidik Bareskrim Polri sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindakan ilegal yang dilakukan oleh mantan petinggi eFishery. Selain itu, mereka juga melakukan analisis mendalam terhadap transaksi keuangan yang terjadi di perusahaan tersebut.
Pihak polisi menegaskan bahwa mereka akan tetap menjaga keterbukaan dalam menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus ini. Diharapkan, hasil penyidikan akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang pelibatan para tersangka dan dampak dari tindakan mereka terhadap perusahaan maupun investor.
Selain itu, pihak eFishery sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Namun, masyarakat dan investor yang terlibat dalam perusahaan tersebut tentu sangat menantikan kejelasan dan penyelesaian yang adil.
Dampak terhadap Industri Startup
Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi industri startup di Indonesia. Penggelapan dana dan manipulasi laporan keuangan dapat merusak reputasi perusahaan dan memengaruhi kepercayaan investor. Oleh karena itu, langkah-langkah pemerintah dan lembaga terkait seperti Bareskrim Polri dan PPATK menjadi penting dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam bisnis.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap para tersangka, diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih waspada dalam menjalankan operasionalnya. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan, baik terhadap perusahaan maupun para pemangku kepentingan.