Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan di Malang Mendapatkan Amnesti
Di kota Malang, Jawa Timur, tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pengampunan dari pemerintah. Pengampunan ini diberikan berdasarkan kebijakan yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden pada 1 Agustus 2025.
Dari tiga WBP tersebut, dua di antaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas I Malang. Mereka dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga layak menerima amnesti. Proses pemberian amnesti ini menyebabkan status pidana dan hukuman mereka dihapuskan sepenuhnya.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menjelaskan bahwa pengajuan dua WBP tersebut telah disetujui dan resmi dibebaskan hari ini. Menurutnya, kedua WBP yang bebas itu terlibat dalam kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA). Mereka juga memiliki riwayat penyakit skizofrenia, sehingga masuk dalam kategori kemanusiaan.
“Proses pembebasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga hal ini menjadi awal yang baik bagi mereka untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, mengungkapkan adanya satu WBP lain yang diusulkan untuk menerima amnesti. WBP tersebut adalah seorang perempuan berinisial J yang berusia 74 tahun. Ia sebelumnya divonis empat tahun penjara karena kasus pemalsuan surat atau keterangan palsu.
Pemberian amnesti kepada WBP berusia lanjut ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi kesehatan dan sosial. Menurut Yunengsih, kebijakan ini sejalan dengan arahan presiden.
“Lewat amnesti ini, tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum, tetapi juga sebagai titik balik untuk memperbaiki diri. Ini juga menjadi pengingat, bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup selama ada niat dan kesungguhan,” tambahnya.
Seorang Terpidana Narkotika di Nganjuk Bebas
Selain di Malang, seorang terpidana narkotika di Rutan Kelas IIB Nganjuk juga mendapatkan amnesti. WDS (34), yang sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara atas kasus narkotika, akhirnya bisa menikmati udara segar setelah mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (2/8/2025).
Air mata WDS terus berlinang saat ia melangkahkan kaki keluar dari gerbang rutan. Ia sangat bersyukur atas kesempatan kedua ini dan bertekad untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif.
Selama menjalani hukuman, WDS telah mengikuti berbagai pembinaan seperti keagamaan, keterampilan, pertanian, dan kerajinan. Hal ini memberinya bekal untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Kepala Rutan Nganjuk, Arief Budi Prasetya, menjelaskan bahwa proses pemberian amnesti ini dilakukan secara transparan dan tanpa praktik korupsi atau pungutan liar. Pemberian amnesti ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
“Kami memaknai pemberian amnesti ini sebagai bagian dari proses rekonsiliasi dan reintegrasi sosial serta penguatan semangat keadilan restoratif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hanya WDS yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima amnesti di lingkungan Rutan Kelas IIB Nganjuk. Proses verifikasi yang ketat dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek seperti identitas, data fisik, dan catatan perilaku selama masa pidana telah dipenuhi.
“Semoga hal ini menjadi momentum bagi yang bersangkutan untuk menata kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” harapnya.
Sebagai informasi, WDS terlibat dalam kasus narkotika dan terjerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ia sudah menjalani pidana selama 1 tahun 9 bulan sebelum mendapatkan amnesti.