Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Penempatan dan Perekrutan Ilegal CPMI di Kota Malang
Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (25/8/2025). Penundaan sebelumnya tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 6 tahun.
Tiga terdakwa yang hadir dalam sidang ini adalah Hermin Naning Rahayu (45), sebagai penanggung jawab tempat penampungan; Dian Permana (37), sebagai kepala cabang PT NSP Cabang Malang; dan Alti Baiquniati (34), sebagai perekrut dan penjemput CPMI. JPU Kejari Kota Malang, Moh Heryanto menyatakan bahwa tuntutan yang dibacakan berdasarkan pasal dalam dakwaan alternatif keempat. Hal tersebut memenuhi unsur perbuatan para terdakwa, yaitu melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam tuntutan, Hermin Naning Rahayu dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Dian Permana dan Alti Baiquniati masing-masing dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak terpenuhi karena dari fakta persidangan yang telah berjalan, para terdakwa lebih memenuhi unsur pidana penempatan dan perekrutan ilegal CPMI. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa PT NSP Cabang Malang belum memiliki izin operasional saat melakukan perekrutan maupun penempatan pekerja migran. Karena tidak ada izinnya, perusahaan ini dianggap tidak sah.
Selain itu, JPU menjelaskan bahwa para terdakwa bertindak secara perorangan. Padahal, penempatan dan perekrutan pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau P3MI yang telah sah memiliki izin. Menurutnya, Hermin merupakan orang yang aktif dalam kasus ini, sementara Dian dan Alti bekerja atas perintah dari Hermin.
Pembelaan Hukum dari Pihak Terdakwa
Penasehat hukum ketiga terdakwa, Bionda Johan Anggara, menyampaikan keberatan terhadap tuntutan JPU. Menurutnya, kliennya, Hermin, merupakan bagian dari perwakilan PT NSP pusat. Bionda menyatakan bahwa Hermin memiliki bukti surat pengangkatan dan mewakilkan dari PT NSP pusat. Karena merupakan bagian dari PT NSP pusat yang legal dan terdaftar dalam sistem SISKOP2MI, maka apa yang dilakukan oleh Hermin dianggap sah.
Dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan pada Senin (1/9/2025) mendatang, pihaknya akan membuat nota pembelaan atau pledoi yang komprehensif. Fokusnya tetap mengarah kepada pasal yang dituntutkan oleh JPU, yaitu bahwa klien mereka dianggap melakukan perekrutan secara perseorangan. Dalam pledoi nanti, pihaknya akan menekankan bahwa klien mereka merupakan perwakilan dari PT NSP pusat yang sah dan legal.
Harapan dari Serikat Buruh Migran Indonesia
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, berharap agar para terdakwa bisa dijerat dengan hukuman berat. Ia menilai bahwa tuntutan pidana penjaran bagi terdakwa bisa lebih dari yang diajukan. Menurutnya, seharusnya para terdakwa dihukum dengan seberat-beratnya.
Perkara ini juga diharapkan menjadi contoh dan pembelajaran. Bahwa pengiriman pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan yang resmi dan legal. Endang menegaskan bahwa SBMI tidak menormalisasi eksploitasi serta bagaimana para korban ditampung di tempat yang overload. Ia berharap para terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya.