Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    Barcelona menang 3 1 pada jornada ke 6 Liga Spanyol 2025 26 Getty Images - Info Malang Raya

    Hasil Liga Spanyol: Barcelona Nyaris Terpeleset Gegara Joan Garcia

    26 September 2025
    IMG 20220529 12175529 - Info Malang Raya

    3 Souvenir Pengantin Kekinian Ala Gen Z yang Ajak Tamu Hidup Lebih Sehat

    26 September 2025
    getty1298180218 2000x666 - Info Malang Raya

    Medicare dan Medicaid: Cakupan Transportasi

    26 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Hasil Liga Spanyol: Barcelona Nyaris Terpeleset Gegara Joan Garcia
    • 3 Souvenir Pengantin Kekinian Ala Gen Z yang Ajak Tamu Hidup Lebih Sehat
    • Medicare dan Medicaid: Cakupan Transportasi
    • Xai menuduh Openai mencuri rahasia dagangnya dalam gugatan baru
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Tiga Terdakwa Penempatan CPMI Ilegal PT NSP Di Malang Dihukum 5-6 Tahun, PH Keberatan
    MALANG RAYA

    Tiga Terdakwa Penempatan CPMI Ilegal PT NSP Di Malang Dihukum 5-6 Tahun, PH Keberatan

    By admin29 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Vektor di Ruang Dimensi Tiga e1510975142551 1 - Info Malang Raya

    Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Penempatan dan Perekrutan Ilegal CPMI di Kota Malang

    Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (25/8/2025). Penundaan sebelumnya tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 6 tahun.

    Tiga terdakwa yang hadir dalam sidang ini adalah Hermin Naning Rahayu (45), sebagai penanggung jawab tempat penampungan; Dian Permana (37), sebagai kepala cabang PT NSP Cabang Malang; dan Alti Baiquniati (34), sebagai perekrut dan penjemput CPMI. JPU Kejari Kota Malang, Moh Heryanto menyatakan bahwa tuntutan yang dibacakan berdasarkan pasal dalam dakwaan alternatif keempat. Hal tersebut memenuhi unsur perbuatan para terdakwa, yaitu melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Dalam tuntutan, Hermin Naning Rahayu dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Dian Permana dan Alti Baiquniati masing-masing dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Menurut JPU, unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak terpenuhi karena dari fakta persidangan yang telah berjalan, para terdakwa lebih memenuhi unsur pidana penempatan dan perekrutan ilegal CPMI. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa PT NSP Cabang Malang belum memiliki izin operasional saat melakukan perekrutan maupun penempatan pekerja migran. Karena tidak ada izinnya, perusahaan ini dianggap tidak sah.

    Selain itu, JPU menjelaskan bahwa para terdakwa bertindak secara perorangan. Padahal, penempatan dan perekrutan pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau P3MI yang telah sah memiliki izin. Menurutnya, Hermin merupakan orang yang aktif dalam kasus ini, sementara Dian dan Alti bekerja atas perintah dari Hermin.

    Pembelaan Hukum dari Pihak Terdakwa

    Penasehat hukum ketiga terdakwa, Bionda Johan Anggara, menyampaikan keberatan terhadap tuntutan JPU. Menurutnya, kliennya, Hermin, merupakan bagian dari perwakilan PT NSP pusat. Bionda menyatakan bahwa Hermin memiliki bukti surat pengangkatan dan mewakilkan dari PT NSP pusat. Karena merupakan bagian dari PT NSP pusat yang legal dan terdaftar dalam sistem SISKOP2MI, maka apa yang dilakukan oleh Hermin dianggap sah.

    Dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan pada Senin (1/9/2025) mendatang, pihaknya akan membuat nota pembelaan atau pledoi yang komprehensif. Fokusnya tetap mengarah kepada pasal yang dituntutkan oleh JPU, yaitu bahwa klien mereka dianggap melakukan perekrutan secara perseorangan. Dalam pledoi nanti, pihaknya akan menekankan bahwa klien mereka merupakan perwakilan dari PT NSP pusat yang sah dan legal.

    Harapan dari Serikat Buruh Migran Indonesia

    Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, berharap agar para terdakwa bisa dijerat dengan hukuman berat. Ia menilai bahwa tuntutan pidana penjaran bagi terdakwa bisa lebih dari yang diajukan. Menurutnya, seharusnya para terdakwa dihukum dengan seberat-beratnya.

    Perkara ini juga diharapkan menjadi contoh dan pembelajaran. Bahwa pengiriman pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan yang resmi dan legal. Endang menegaskan bahwa SBMI tidak menormalisasi eksploitasi serta bagaimana para korban ditampung di tempat yang overload. Ia berharap para terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya.

    Jumlah Pembaca: 26

    kasus kriminal Kejahatan Politik Politik dan Hukum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    hvjhjh - Info Malang Raya

    dr Wiyanto Siap Jalankan Tugas Kembali sebagai Kadinkes Kabupaten Malang

    25 September 2025
    hsjkcn - Info Malang Raya

    Mahasiswa UIN Malang Belajar Sejarah dan Kewenangan MK

    25 September 2025
    gjhkjl - Info Malang Raya

    Kota Malang Sabet Penghargaan Industri Halal Nasional

    25 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20247
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202434
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.