Tuban (IMR) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biopori tahun anggaran 2021. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 344.428.045. Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah YA, WS, dan HG. Mereka resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli 2025.
Kepala Kejari Tuban, Iman Sutopo, menjelaskan bahwa YA merupakan direktur CV yang terlibat dalam proyek tersebut, sedangkan WS dan HG berperan sebagai pelaksana. Dalam pelaksanaannya, proyek pengadaan biopori ini dialihkan ke CV lain dan hasil pekerjaannya dinilai tidak berkualitas.
“Sebanyak 49 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk kepala dinas terkait, camat, dan 20 kepala desa yang ada di Kabupaten Tuban,” ujar Iman Sutopo, Rabu (23/7/2025).
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan biopori dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 974 juta pada tahun 2021. Proses penyidikan masih terus dikembangkan, dan Kejari Tuban menargetkan dalam waktu dekat berkas perkara akan rampung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menambahkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini telah dihitung mencapai Rp344.428.045.
“Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 21, subsider Pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Yogi Natanael Christanto. [dya/beq]