InfoMalangRaya.com– Montana hari Rabu (17/5/2023) menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang memiliki hukum yang melarang dan mempidanakan TikTok, dengan seperangkat undang-undang yang akan mulai diberlakukan tahun depan.
Larangan itu menjadi UU setelah ditandatangani oleh Gubernur Greg Gianforte.
“TikTok tidak boleh beroperasi dalam yurisdiksi teritorial Montana,” kata undang-undang baru itu yang dimuat di situs web negara bagian seperti dikutip AFP.
Larangan itu mempidanakan seseorang ketika dia mengakses TikTok, menawarkan kemampuan untuk mengakses TikTok, atau menawarkan kemampuan untuk mengunduh TikTok.
Setiap pelanggaran dapat diganjar dengan hukuman $10.000 per hari pelanggaran terjadi.
Berdasarkan UU itu, Apple dan Google diharuskan untuk menyingkirkan TikTok dari app stores mereka dan mereka juga dapat dikenai sanksi denda harian
UU itu akan berlaku efektif pada 2024, tetapi tidak berlaku apabila TikTok dibeli oleh perusahaan yang berbasis di negara yang tidak dianggap oleh Washington sebagai musuh Amerika Serikat.
Gianforte mengatakan lewat Twitter bahwa dia menandatangani larangan itu guna melindungi data personal dan pribadi rakyat Montana dari tangan Partai Komunis China.
UU itu hampir dipastikan akan di gunakan digugat ke pengadilan.
Para pemimpin politik di negara bagian Montana telah “melanggar kebebasan berbicara ratusan ribu warga Montana yang menggunakan app tersebut untuk mengekspresikan, memperoleh informasi, dan menjalankan bisnis kecil mereka dengan alasan sentimen anti-China,” kata Keegan Medrano, direktur kebijakan ACLU Montana.
“Gubernur Gianforte telah menandatangani UU yang melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana dengan secara tidak sah melarang TikTok,” kata seorang jubir untuk perusahaan tersebut kepada AFP.*