Penutupan Toko Miras yang Viral di Malang
Toko minuman keras (miras) berinisial SJ 25 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya ditutup setelah sebelumnya viral karena promosi oleh influencer King Abdi. Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola toko tersebut.
Pengelola toko telah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan bahwa operasional toko tersebut ditutup tanpa batas waktu yang pasti. Pihak kepolisian telah mencatat keterangan pengelola dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kolaborasi dengan Pemkot Malang
Pihak kepolisian bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tenaga Kerja serta Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), untuk mendalami indikasi pelanggaran yang terjadi.
Kompol Soleh menjelaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana seperti peredaran miras palsu atau oplosan, kasusnya akan ditangani oleh pihak kepolisian. Namun, jika pelanggarannya bersifat administratif seperti masalah perizinan, penanganannya akan diserahkan kepada Satpol PP.
Operasi Ilegal dan Sanksi yang Mengancam
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyebut bahwa toko tersebut beroperasi secara ilegal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelola hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol golongan A, B, maupun C.
Heru menambahkan bahwa pengelola berinisial A wajib hadir dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 30 Juli 2025. Akibat pelanggaran ini, pengelola terancam sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan, atau denda hingga Rp 50 juta, serta kewajiban menutup total tokonya hingga izin resmi terbit.
Tindakan Promosi di Media Sosial
Selain itu, kasus promosi miras oleh King Abdi di media sosial sedang ditangani sepenuhnya oleh pihak kepolisian. Tindakan promosi tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 yang secara jelas melarang iklan produk beralkohol di semua platform, termasuk media daring.
Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Terkait
Proses penutupan toko ini menjadi langkah penting dalam upaya menegakkan aturan terkait peredaran miras. Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus memantau aktivitas promosi miras di media sosial guna mencegah penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Beberapa langkah lain yang dilakukan antara lain:
- Pelibatan satuan terkait untuk melakukan inspeksi rutin.
- Peningkatan koordinasi antara polisi, Satpol PP, dan dinas terkait.
- Edukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi miras secara berlebihan.
- Penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar aturan.
Dengan adanya penutupan toko miras ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya agar lebih mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dan aparat hukum dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.







