Kehadiran Tom Lembong di Komisi Yudisial
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong, hadir di Komisi Yudisial (KY) pada hari Senin, 11 Agustus. Kedatangannya bertujuan untuk melakukan audiensi terkait laporan yang diajukan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sebelumnya, majelis hakim tersebut menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. Namun, akhirnya ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas dari hukuman. Dengan adanya abolisi ini, Tom dan tim pengacaranya memutuskan untuk melaporkan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, yaitu Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan ke KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional.
Tom tiba di gedung KY sekitar pukul 09.52 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam sambil membawa tas di tangannya. Kehadirannya didampingi oleh beberapa pengacaranya, antara lain Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi.
Dalam pernyataannya, Tom menegaskan bahwa kedatangannya hari ini merupakan bentuk komitmennya untuk membenahi sistem hukum. Menurutnya, pemberian abolisi adalah momentum yang tepat untuk melakukan perbaikan. “Ya, saya ingin hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani para anggota pejabat Komisi Yudisial,” ujar Tom saat baru tiba.
Ia menambahkan, “Saya berharap bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan. Sayang kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. Ada peluang besar untuk membenahi sistem hukum.”
Setelah tiba, Tom dan tim pengacaranya langsung naik ke lantai atas gedung KY. Hingga saat ini, belum diketahui siapa pihak KY yang akan menerima mereka. Pertemuan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun para hakim yang dilaporkan belum memberikan komentar terkait laporan ini. Penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung masih dalam tahap evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.