Kehadiran Musik dalam Kehidupan Sehari-hari
Di berbagai tempat, mulai dari kafe yang menyajikan nada gitar, lobi hotel dengan denting piano, hingga bus malam yang mengalunkan lagu-lagu, musik selalu hadir. Namun, di balik setiap alunan musik tersebut, muncul pertanyaan besar: bagaimana nasib royalti yang seharusnya diterima oleh para pencipta musik?
Isu ini kini menjadi perhatian utama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia mengumumkan rencana audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan transparansi dalam pemungutan dan penyaluran royalti yang selama ini disoroti oleh publik.
Pada Senin malam, 18 Agustus 2025, suasana Kompleks Parlemen Jakarta terasa tegang namun penuh perhatian. Di hadapan awak media, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan rencana audit menyeluruh terhadap LMK dan LMKN. Ia menegaskan bahwa audit ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas tentang mekanisme distribusi dana royalti.
Transparansi sebagai Tuntutan Utama
Publik telah menyoroti dua hal utama terkait royalti: besaran yang dipungut dan mekanisme penyalurannya. Supratman menekankan bahwa hanya audit independen yang bisa membuka kejelasan soal transparansi tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa skema pemungutan royalti tidak boleh membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ini yang paling penting,” tegasnya.
Sebelumnya, isu royalti sempat membuat sejumlah pengusaha bus kompak mematikan musik selama perjalanan karena khawatir terbebani aturan. Fenomena ini menunjukkan betapa urgensinya kejelasan regulasi.
Saran Once Mekel: Bertahap, Mulai dari Pemain Besar
Isu ini juga sampai ke DPR. Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, menegaskan pentingnya skema pemungutan royalti yang bertahap. Menurutnya, pemungutan sebaiknya dimulai dari perusahaan besar, pusat hiburan, dan artis papan atas, baru kemudian menyasar pelaku usaha kecil.
“Pekerjaan ini perlu dilakukan secara bertahap, terstruktur, dan berdasarkan skala prioritas. Harus dipastikan tidak mengganggu pelaku usaha kecil,” kata Once pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa royalti memang penting untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu, penyanyi, dan pemilik hak terkait. Namun regulasi yang diterapkan harus adil, proporsional, dan selaras dengan kemampuan pelaku usaha.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki peran penting dalam pengelolaan royalti musik. Mereka bertugas untuk mengumpulkan dana dari pengguna musik dan mendistribusikannya kepada para pemilik hak cipta. Namun, selama ini, ada banyak keraguan tentang cara mereka bekerja.
Audit yang direncanakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bertujuan untuk memastikan bahwa proses ini berjalan secara transparan dan adil. Dengan demikian, para pencipta musik dapat merasa yakin bahwa hak mereka benar-benar dilindungi dan dibayar sesuai dengan nilai karya mereka.
Kesimpulan
Musik adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, dengan semakin tingginya permintaan akan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan royalti, diperlukan upaya nyata untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat—terutama para pencipta—mendapatkan haknya. Audit yang direncanakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan ini. Dengan pendekatan yang bertahap dan terstruktur, diharapkan regulasi yang ada dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlanjutan usaha.







