InfoMalangRaya.com – Presiden AS Donald Trump menandatangani surat perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas investigasinya terhadap Amerika dan sekutu dekatnya, Israel.
Menurut Gedung Putih, peritah eksekutif itu menyebut pengadilan di Den Haag telah “menyalahgunakan kekuasaannya” dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang mengadakan pembicaraan dengan presiden AS pada hari Selasa.
Perintah tersebut juga mengatakan bahwa pengadilan tersebut telah terlibat dalam “tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel,” mengacu pada penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang oleh anggota militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Gaza.
Bentuk sanksi itu adalah pembekuan aset dan larangan bepergian terhadap para pejabat ICC, karyawan dan anggota keluarga mereka, serta siapa pun yang dianggap telah membantu penyelidikan pengadilan.
Ini merupakan bentuk dukungan setelah kunjungan Netanyahu ke Gedung Putih, di mana Trump mengungkapkan rencana AS untuk menduduki dan “mengambil alih” Gaza serta melakukan pembersihan etnis Palestina ke negara-negara Timur Tengah lainnya.
“Ini adalah cara untuk menunjukkan lagi bahwa pemerintahan ini adalah sekutu dekat dengan Perdana Menteri Israel dan dengan Israel secara keseluruhan,” kata Craig Boswell dari TRT World pada Jumat (07/02/2025).
“Penandatanganan perintah eksekutif ini dilakukan ketika Netanyahu masih berada di Washington dan telah memperpanjang perjalanannya hingga akhir pekan,” tambah Boswell.
Kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang
Baik Amerika Serikat maupun Israel tidak menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional. Belum ada reaksi langsung dari ICC.
Pada 21 November ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant, dan kepala militer Hamas yang terbunuh, Mohammed Deif.
Surat perintah tersebut, yang disetujui setelah permohonan dari jaksa penuntut ICC Karim Khan pada bulan Mei, adalah untuk “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.”