Tuding Santri Sidogiri dan NU Garis Lurus Pengkhianat, Islah Bahrawi Dapat Peringatan Keras dari Alumni Pondoknya

NASIONAL212 Dilihat

InfoMalangRaya.com — Belakangan ini viral sebuah video yang menampilkan pernyataan Islah Bahrawi, Tenaga Ahli Kapolri yang menganggap santri Sidogiri dan NU Garis Lurus sebagai pengkhianat.
Dalam potongan video tersebut, Islah yang nampak sebagai pembicara sebuah acara, mengkritik dan memprotes fatwa terkait penghalalan bom bunuh diri di Palestina. Menurutnya para pelaku teroris di Indonesia melakukan aksi mereka berdasarkan fatwa tersebut.

Para pelaku teroris, menurut Islah, menganggap Indonesia sebagai negara darurat perang sehingga menggunakan fatwa tersebut di sini.
Dirinya lantas menyebut akibatnya ada sejumlah pihak yang melawannya, yaitu santri-santri Sidogiri dan NU Garis Lurus.
“Dan yang melawan saya siapa? Santri-santri Sidogiri, tokoh-tokoh NU Garis Lurus. Itu yang nyerang saya. Ini para pengkhianat semua,” ujarnya seperti yang InfoMalangRaya.com lihat.

Meskipun sudah minta maaf, Islah Bahrawi mendapat peringatan keras dari alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil, tempat ia dulu belajar.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua II H Jauzi M.Pd, memperhatikan Anggaran Dasar (AD) Alumni dan Simpatisan Syaichona Moh. Cholil (ASSCHOL) (Bab III Pasal 5 Ayat 3-4) yaitu “Melestarikan nilai-nilai ajaran Islam dan Budaya Santri di Tengah-tengah masyarakat, demi terjaganya nama baik Pondok Pesantren sebagai wujud dari ilmu yang manfa’at dan barokah.”
Serta “Meningkatkan peran dan kiprah alumni serta simpatisan dalam membangun berbagai aspek kehidupan masyarakat”.
Berdasarkan dua poin di atas, ASSCHOL memperingatkan Islah Bahrawi sebagai salah satu alumni Ponpes Syaichona Cholil agar senantiasa menjaga silaturahim, keharmonisan, dan hubungan baik antarpesantren dan selalu berhati-hati dalam memberikan pernyataan di tengah-tengah masyarakat.
Terakhir, Jauzi memerintahkan Islah Bahrawi untuk menyesali perbuatan dan kesalahannya serta bertaubah dengan berziarah ke makam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, selambat-lambatnya 7 hari sejak surat tersebut dikeluarkan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *