InfoMalangRaya.com– Pengadilan Federal Malaysia mengukuhkan keputusan pengadilan di bawahnya yang menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun atas seorang penjaja cendol simpatisan kelompok ISIS alias Daesh alias IS.
Hari Selasa (26/9/2023), majelis yang terdiri dari tiga hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Malaya Tan Sri Mohamad Zabidin Mohd Diah dengan suara bulat menolak banding terakhir Nahzatulazran A. Rahman, 44, yang menggugat hukuman yang diberikan kepadanya untuk sembilan dakwaan, termasuk kepemilikan dan distribusi barang-barang yang berkaitan dengan teroris Daesh dan memberikan dukungan kepada kelompok tersebut, enam tahun silam.
Majelis hakim menilai keputusan Pengadilan Banding yang memberi Nahzatulazran A Rahman hukuman kurungan 10 tahun sudah tepat.
Pada tanggal 5 Februari 2021, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Nahzatulazran setelah menyatakan dia bersalah atas sembilan dakwaan terkait Daesh. Namun, pada 18 Juli 2022 Pengadilan Banding mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Pria yang sehari-hari berdagang cendol itu menghadapi tiga tuduhan mendukung Daesh dengan mempromosikan kelompok teroris itu melalui pembagian bendera, dan memberikan kain putih dan hijau muda dengan tulisan Jawi kepada tiga individu. Tuduhan-tuduhan ini diancam hukuman maksimal penjara 30 tahun atau denda dan dapat diberlakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.
Dua tuduhan lainnya berupa kepemilikan barang-barang yang berkaitan dengan Daesh, termasuk satu bendera putih, dua papan dengan ukiran Arab, dua bingkai foto, foto dan video yang berkaitan dengan kelompok teroris tersebut. Dakwaan ini memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda dan dapat diberlakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.
Empat dakwaan terakhir berkaitan dengan aksinya mendistribusikan barang-barang yang berkaitan dengan Daesh, yaitu membagikan sebuah bendera hijau dengan tulisan hitam, empat bendera hitam, dan dua lembar kain putih dan hijau dengan tulisan Jawi kepada tujuh individu. Dakwaan ini dianacam hukuman penjara paling lama 30 tahun dan dikenakan denda.
Kesembilan pelanggaran tersebut dilakukan di beberapa lokasi, termasuk sebuah desa di Melaka Tengah dan sebuah rumah di Kepong, dari bulan Januari hingga September 2017.
Pengacara terdakwa, Usha Kulasegaran dari National Legal Aid Foundation, mengatakan bahwa kliennya – yang memiliki anak berusia 13 dan 15 tahun – berharap hukuman tidak lebih dari tujuh tahun. Sejauh ini dia sudah mendekam di balik jeruji selama hampir 6 tahun, lapor kantor berita Bernama.
Leave a Comment
Leave a Comment