Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    hvjhjh - Info Malang Raya

    dr Wiyanto Siap Jalankan Tugas Kembali sebagai Kadinkes Kabupaten Malang

    25 September 2025
    hsjkcn - Info Malang Raya

    Mahasiswa UIN Malang Belajar Sejarah dan Kewenangan MK

    25 September 2025
    gjhkjl - Info Malang Raya

    Kota Malang Sabet Penghargaan Industri Halal Nasional

    25 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • dr Wiyanto Siap Jalankan Tugas Kembali sebagai Kadinkes Kabupaten Malang
    • Mahasiswa UIN Malang Belajar Sejarah dan Kewenangan MK
    • Kota Malang Sabet Penghargaan Industri Halal Nasional
    • Bupati Malang Lantik Budiar Jadi Sekda Definitif, Sebut Hasil Terbaik Panse
    • Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Masuk Tahap Penyidikan Kejari Kabupaten Malang
    • Nikmati Sensai Kuliner Korea di 5 Restoran di Kota Malang ini
    • Mayat Ditemukan di Jurang Sungai Ganding, Diduga Terkait Kasus Pembunuhan Brutal di Pacitan
    • Prediksi: Bayern Munich vs Werder Bremen
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Tulisan “No Pork No Lard” di Restoran bukan Jaminan Produk Halal
    INTERNASIONAL

    Tulisan “No Pork No Lard” di Restoran bukan Jaminan Produk Halal

    By admin4 Oktober 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Direktur Utama LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com—Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan label “No Pork No Lard” yang kerap dipakai oleh para pelaku usaha makanan di mal-mal bukan menjadi jaminan produk tersebut telah memiliki sertifikat halal.
    ““No Pork No Lard” itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal),” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati di Jakarta, Kamis, (3/10/2024).
    Muti mengatakan setiap pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus makanan dan minuman, masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.
    Artinya, kata dia, mandatori tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Apabila tidak maka akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
    Muti mengatakan pemasangan label “No Pork No Lard” memang berlangsung sejak lama, saat belum diwajibkannya sertifikasi halal oleh pemerintah. Hal itu untuk menegaskan bahwa usahanya tidak mengandung babi dan turunannya serta demi memudahkan konsumen.
    Namun, kata Muti, sertifikasi halal bukan hanya sebatas pada bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Akan tetapi melingkupi ekosistem sejak dalam proses distribusi, penyimpanan, pengolahan, bahkan hingga alat-alat penunjang produksi.
    Seluruh proses hingga makanan disajikan kepada konsumen harus benar-benar halal secara syar’i. Maka dari itu, restoran-restoran wajib melakukan sertifikasi halal yang ditandai dengan adanya label halal yang dipasang di muka restoran.
    “Misalkan daging sapi, bisa dibeli secara islam atau tidak, kan, nggak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal,” katanya.
    Ia menegaskan setelah mandatori halal berlaku pada 17 Oktober 2024, restoran wajib memiliki sertifikasi halal dan apabila masih belum maka akan diberi teguran. Sementara bagi UMKM akan diberikan keringanan berupa perpanjangan hingga dua tahun ke depan.
    “Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH tentunya dalam melakukan pengawasan. Dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa memiliki label halal,” kata dia.*/ant

    Jumlah Pembaca: 181

    Bukan Halal Jaminan Lard Pork Produk restoran tulisan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    hsjkcn - Info Malang Raya

    Mahasiswa UIN Malang Belajar Sejarah dan Kewenangan MK

    25 September 2025
    IMG 15092021 104042 822 x 430 piksel 3906740903 1 - Info Malang Raya

    Lima Kuliner Pedas di Banyuwangi yang Selalu Ramai Pengunjung

    23 September 2025
    bendera negara Palestina - Info Malang Raya

    Inggris, Kanada, Australia Resmi Akui Negara Palestina

    22 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20247
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202434
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.