Jakarta (IMR) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selama periode tahun 2019 s.d. 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan, tersangka Suhartono (SH) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 s.d. 2023 menerima sekurang-kurangnya Rp460 juta.
“Tersangka HY (Haryanto, red) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025 sekurang-kurangnya Rp18 miliar,” ujar Budi.
Kemudian, lanjut Budi, tersangka Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 s.d. 2019 sekurang-kurangnya Rp580 juta. Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2020 s.d Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025 sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar.
Masih menurut Budi, tersangka lainnya yakni Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021; Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d. 2025 menerima sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.
Adapun tiga tersangka yang merupakan, staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024 yakni Putri Citra Wahyoe (PCW) menerima sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin (JMS) menerima sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad (ALF) menerima sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
Budi mengungkapkan, sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 (dua) mingguan. Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
“Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang, sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,” kata Budi. [kun]