Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Hak Karyawan dalam Bentuk Uang Kompensasi
Meski perekonomian sedang mengalami masa pemulihan pasca-pandemi, sejumlah pelaku usaha masih menghadapi tantangan berat. Tidak hanya usaha kecil atau startup, tetapi juga perusahaan besar tidak terhindar dari risiko PHK. Perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja baik secara parsial maupun keseluruhan karyawan akibat kondisi yang tidak dapat dihindari.
Proses PHK bukanlah tindakan yang mudah dilakukan oleh perusahaan. Selain menimbulkan dampak psikologis bagi para karyawan, perusahaan juga harus memenuhi kewajiban finansial berupa uang kompensasi kepada pekerja yang terkena PHK. Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk memahami hak-hak mereka terkait kompensasi PHK.
Pengertian Uang Kompensasi PHK
Uang kompensasi PHK adalah bentuk perlindungan finansial yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta peraturan turunannya seperti UU Cipta Kerja. Kompensasi ini mencakup beberapa jenis, antara lain:
- Uang pesangon: Diberikan sebagai penghargaan atas masa kerja karyawan.
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK): Diberikan jika karyawan bekerja minimal selama 3 tahun.
- Uang penggantian hak: Termasuk cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan, atau hak lain sesuai perjanjian kerja.
- Uang pisah: Diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Upah proses: Diberikan ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja, namun karyawan masih bersedia bekerja.
Aturan Mengenai Uang Kompensasi PHK
Aturan tentang uang kompensasi PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1). Menurut aturan ini, perusahaan wajib membayarkan pesangon atau uang pergantian hak kepada pekerja yang terkena PHK. Selain itu, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa PHK bisa terjadi jika karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, perusahaan melakukan PHK, atau karyawan mengajukan permohonan PHK ke PHI.
Jenis-Jenis Uang Kompensasi PHK
-
Uang Pesangon
Diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya berakhir. Namun, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak menerima uang pesangon. -
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun dan terkena PHK. Jika karyawan mengundurkan diri, maka UPMK tidak akan diberikan. -
Uang Penggantian Hak
Termasuk cuti tahunan yang belum digunakan, biaya kepulangan, dan hak lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja. -
Uang Pisah
Diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri tanpa alasan sah. Karyawan yang absen lebih dari 5 hari berturut-turut tanpa izin juga termasuk dalam kategori ini. -
Upah Proses
Diberikan jika perusahaan memutuskan hubungan kerja, namun karyawan masih bersedia bekerja. Besarnya upah ini ditentukan dalam putusan akhir.
Perhitungan Uang Kompensasi PHK
Perhitungan uang kompensasi PHK didasarkan pada masa kerja karyawan, seperti berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah
Setiap perusahaan memiliki aturan tersendiri dalam menentukan jumlah kompensasi, sehingga besaran uang kompensasi bisa berbeda-beda. Penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka agar tidak merasa dirugikan saat menghadapi situasi PHK.