Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    dd837c40 9a23 11f0 8ccf b7afaa51691b - Info Malang Raya

    Xai menuduh Openai mencuri rahasia dagangnya dalam gugatan baru

    25 September 2025
    6 1 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025

    25 September 2025
    4 11 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025

    25 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Xai menuduh Openai mencuri rahasia dagangnya dalam gugatan baru
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    • Cover Harian IMR -Rabu, 24 September 2025
    • Gagal Raih Ballon d’Or Jadi Motivasi untuk Lamine Yamal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Uang Penggantian PHK: Pengertian, Aturan, Jenis, dan Cara Menghitungnya
    NASIONAL

    Uang Penggantian PHK: Pengertian, Aturan, Jenis, dan Cara Menghitungnya

    By admin21 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1KLTCN - Info Malang Raya

    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Hak Karyawan dalam Bentuk Uang Kompensasi

    Meski perekonomian sedang mengalami masa pemulihan pasca-pandemi, sejumlah pelaku usaha masih menghadapi tantangan berat. Tidak hanya usaha kecil atau startup, tetapi juga perusahaan besar tidak terhindar dari risiko PHK. Perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja baik secara parsial maupun keseluruhan karyawan akibat kondisi yang tidak dapat dihindari.

    Proses PHK bukanlah tindakan yang mudah dilakukan oleh perusahaan. Selain menimbulkan dampak psikologis bagi para karyawan, perusahaan juga harus memenuhi kewajiban finansial berupa uang kompensasi kepada pekerja yang terkena PHK. Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk memahami hak-hak mereka terkait kompensasi PHK.

    Pengertian Uang Kompensasi PHK

    Uang kompensasi PHK adalah bentuk perlindungan finansial yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta peraturan turunannya seperti UU Cipta Kerja. Kompensasi ini mencakup beberapa jenis, antara lain:

    • Uang pesangon: Diberikan sebagai penghargaan atas masa kerja karyawan.
    • Uang penghargaan masa kerja (UPMK): Diberikan jika karyawan bekerja minimal selama 3 tahun.
    • Uang penggantian hak: Termasuk cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan, atau hak lain sesuai perjanjian kerja.
    • Uang pisah: Diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
    • Upah proses: Diberikan ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja, namun karyawan masih bersedia bekerja.

    Aturan Mengenai Uang Kompensasi PHK

    Aturan tentang uang kompensasi PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1). Menurut aturan ini, perusahaan wajib membayarkan pesangon atau uang pergantian hak kepada pekerja yang terkena PHK. Selain itu, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa PHK bisa terjadi jika karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, perusahaan melakukan PHK, atau karyawan mengajukan permohonan PHK ke PHI.

    Jenis-Jenis Uang Kompensasi PHK

    1. Uang Pesangon

      Diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya berakhir. Namun, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak menerima uang pesangon.

    2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

      Diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun dan terkena PHK. Jika karyawan mengundurkan diri, maka UPMK tidak akan diberikan.

    3. Uang Penggantian Hak

      Termasuk cuti tahunan yang belum digunakan, biaya kepulangan, dan hak lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.

    4. Uang Pisah

      Diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri tanpa alasan sah. Karyawan yang absen lebih dari 5 hari berturut-turut tanpa izin juga termasuk dalam kategori ini.

    5. Upah Proses

      Diberikan jika perusahaan memutuskan hubungan kerja, namun karyawan masih bersedia bekerja. Besarnya upah ini ditentukan dalam putusan akhir.

    Perhitungan Uang Kompensasi PHK

    Perhitungan uang kompensasi PHK didasarkan pada masa kerja karyawan, seperti berikut:

    • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
    • Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
    • Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
    • Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
    • Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
    • Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
    • Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
    • Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
    • Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah

    Setiap perusahaan memiliki aturan tersendiri dalam menentukan jumlah kompensasi, sehingga besaran uang kompensasi bisa berbeda-beda. Penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka agar tidak merasa dirugikan saat menghadapi situasi PHK.

    Jumlah Pembaca: 27

    bekerja dan membayar Berita Bisnis ekonomi Perdagangan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    hsjkcn - Info Malang Raya

    Mahasiswa UIN Malang Belajar Sejarah dan Kewenangan MK

    25 September 2025
    AA1AbzWT 1 - Info Malang Raya

    Pengusaha Bus Bingung Aturan Royalti Musik Dianggap Tidak Jelas

    23 September 2025
    AA1JteHN 1 - Info Malang Raya

    Fronx Jadi Andalan Suzuki Indonesia pada Juli 2025

    23 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20247
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202434
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.