Persoalan Lahan SMA Negeri 8 yang Masih Tertunda
Universitas Negeri Malang (UM) kembali menyoroti pentingnya kejelasan dari pihak pemerintah terkait status lahan yang digunakan oleh SMA Negeri 8. Lahan tersebut berada di atas aset milik UM dan masa perjanjian pinjam pakai akan berakhir pada Februari 2026 mendatang. Hal ini menjadi isu yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengembangan kampus dan kebutuhan infrastruktur.
Wakil Rektor II UM, Prof. Dr. Puji Handayati, S.E.Ak, M.M., CA, CMA mengungkapkan bahwa selama ini muncul berbagai wacana terkait relokasi atau skema tukar guling. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan konkret yang bisa dijadikan dasar oleh kedua belah pihak. Ia menekankan bahwa kepastian sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan dan kesehatan hubungan antara UM dan pihak lain.
“Kami berharap ada kejelasan. Kalau hanya dijanjikan atau diwacanakan, itu tidak sehat bagi kedua pihak. Karena kami juga butuh kepastian waktu,” ujarnya saat ditemui di Kampus UM pada Jumat (25/7/2025).
UM sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) tengah menghadapi tantangan dalam pengembangan kampus, terutama akibat meningkatnya jumlah mahasiswa. Tahun ini, UM menerima sekitar 12 ribu mahasiswa baru dari total 45 ribu mahasiswa aktif. Pertumbuhan ini memperparah kebutuhan akan ruang fisik yang semakin mendesak.
Beberapa dekan di UM bahkan terus mengusulkan perluasan kampus untuk mendukung aktivitas akademik yang layak. Dengan penambahan prodi dan fakultas baru, kebutuhan akan ruang dan fasilitas pendukung semakin meningkat.
Terkait wacana tukar guling, UM sempat mendapatkan informasi rencana pemindahan ke kawasan Taman Krida Budaya. Namun, sampai saat ini belum ada data pasti mengenai luas dan kelayakan lahan pengganti tersebut. Menurut Prof. Puji, jika memang akan dilakukan tukar guling, nilainya harus sepadan.
“Jangan seperti rencana sebelumnya yang diarahkan ke Kedungkandang, tapi luasan dan nilai materialnya tidak setara,” ujarnya.
Masalah ini juga terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 yang menyebut adanya aset milik UM yang belum dioptimalkan. Selain lahan SMA 8, salah satu aset yang kini sedang ditata ulang adalah rumah dinas yang ditempati oleh instansi lain seperti Bea Cukai.
“Kami tidak bisa terus membiarkan hal ini berlarut-larut. Penataan aset kami lakukan juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada Majelis Wali Amanah dan Senat Akademik,” tambahnya.
UM memahami bahwa proses relokasi sekolah tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun, pihaknya berharap ada komitmen waktu yang jelas agar solusi bisa ditempuh secara adil. Dulu sudah beberapa kali muncul rencana pemindahan SMA 8 Kota Malang ke lokasi lain, seperti ke SMA 9 Kota Malang atau ke kawasan sekitar Dieng, namun selalu batal dan dialihkan ke sekolah lain.
Maka dari itu, UM berharap ada komitmen dan kepastian agar mereka juga bisa merencanakan pengembangan kampus dengan matang. Dengan adanya kejelasan, UM dapat mempersiapkan langkah-langkah strategis yang lebih efektif dan berkelanjutan.