InfoMalangRaya –
Untuk Pelayanan Wisata di Bali Lebih Baik
Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara, justru menunjang untuk bisa memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.
Wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak ke Bali akan dikenakan pungutan pajak sebesar Rp150 ribu (US$10). Pemberlakukan pungutan pajak bagi wisman ke Bali telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Made Ayu Marthini, dalam kegiatan sosialisasi kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali bagi Wisatawan Asing” yang berlangsung di Denpasar, Bali, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan pajak tersebut. Rencana sosialisasi juga akan dilakukan di negara-negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya.
Made menekankan, sesuai arahan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali. Terutama, menuju pariwisata Bali yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara. Justru, menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik. “Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan). Oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat,” ujar Made.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di kesempatan yang sama mengungkapkan, kebijakan itu rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.
“Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh,” kata Pemayun.
Kini, Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik.
“Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean,” ujar Pemayun.
Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, nantinya Pemprov Bali bersama pihak terkait juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal ini untuk mengakomodasi wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia. “Termasuk di pintu masuk jalur laut,” kata Pemayun.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari