Info Malang Raya – Pada hari Selasa (23/7/2024) siang, Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan kesaksian palsu yang disampaikan oleh Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Laporan terhadap Aep dan Dede sendiri dilakukan oleh keluarga dari terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan awal terkait laporan tersebut.
“Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal untuk apa? ini hal biasa yang dilakukan Bareskrim dan hal biasa dilakukan manakala kita mendapat laporan polisi,” kata Djuhandani, dalam konferensi pers, Selasa.
“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan AEP.”
Menurut penjelasannya, gelar perkara awal ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
“Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” tegasnya.
Melalui penyelidikan tersebut nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, keluarga dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu, pada Rabu (10/7).
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
“Kesaksian yang kita laporkan itu adalah kegiatan atau ucapan bohong yang dilakukan Aep dan Dede, yang menyatakan mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ,” kata Roely, Rabu (10/7).
“Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya.”