Infomalangraya β MALANG KOTA β Tiga problem klasik di Kota Malang kembali disorot anggota dewan. Yang pertama yakni problem molornya rencana revitalisasi di tiga pasar. Yakni Pasar Besar Malang, Pasar Blimbing, dan Pasar Gadang. Berikutnya yakni kendala pembebasan lahan cucian mobil di exit tol Madyopuro.
Yang terakhir yakni mandeknya proyek drainase jacking di Jalan Galunggung, Kecamatan Klojen. Meski ketiga proyek itu masuk wewenang Pemkot Malang, DPRD Kota Malang memutuskan untuk ikut membantu mengatasi tiga problem klasik tersebut.
Langkah awal yang dilakukan mereka yakni membentuk panitia khusus (pansus). Itu sudah dilakukan Rabu lalu (14/6). Pansus itu akan melakukan pengumpulan data, mengajak pihak terkait bertemu dan tujuan akhirnya memberikan rekomendasi kepada Pemkot Malang. Rekomendasi ini berupa solusi penyelesaian pada tiga problem akut tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan, pembentukan pansus ini dilandasi rasa geram anggota dewan melihat permasalahan yang tak kunjung menemukan titik terang. Pansus itu juga hasil dari evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Malang 2022.
βMasalah ini seharusnya tuntas sejak tahun lalu. Di LKPj 2021 kami sudah beri catatan. Ternyata di 2022 masih terulang, sehingga kami akhirnya harus membantu,β papar Made kepada wartawan koran ini, kemarin.
Dia menyebut bila pansus itu akan diberi target tiga bulan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pemkot. Dalam proses kerjanya, Made ingin semua pihak terbuka. Agar bisa diketahui titik masalah, dan akhirnya ditemukan solusi bersama. βPansus ini kan umurnya enam bulan, tapi kami target kami tiga bulan. Saya sebagai pimpinan dewan akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait,β tambah Made.
Terpisah, Ketua Pansus pembebasan lahan exit tol Madyopuro Bayu Rekso Aji menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa program kerja. Pihaknya sudah mendata pihak-pihak yang terkait dalam masalah tersebut. Bayu menyebut ada sekitar tujuh pihak yang diyakini terkait dengan problem pembebasan lahan. Mulai dari Perangkat Daerah (PD) Pemkot Malang, pemilik lahan cucian, akademisi, Badan Pertanahan Nasional, hingga Kejaksaan Negeri.
βSetelah semua pihak didata, kami akan panggil dan lakukan hearing (dengar pendapat). Dari situ kami kumpulkan data dan informasi. Setelah semua terkumpul akan dianalisis dulu,β papar dia. Setelah rangkaian itu selesai, pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi untuk penyelesaian masalah.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu menambahkan, dengan dibentuknya pansus itu, dia berharap baik dewan maupun masyarakat bisa melihat lebih detail apa yang menjadi akar permasalahan proyek-proyek tersebut. Sebab dikatakan Bayu, selama ini informasi terkait masalah pembebasan lahan exit tol kerap simpang siur. βSetelah ada rekomendasi, Pemkot Malang harus melaksanakannya. Karena nanti bola tetap ada di mereka,β tandas Bayu. (adk/by)