Fenomena matinya kepakaran dan keruntuhan adab menuntut umat Islam kembali tunduk kepada ilmu dan ulama bersanad agar akidah tetap kokoh di tengah disrupsi
Oleh: Muhammad Syafii Kudo
“Horeg” adalah istilah Jawa yang berarti bergerak atau bergetar hebat. Kata ini kini populer di dunia maya untuk menggambarkan situasi yang menggemparkan.
Dua peristiwa baru-baru ini menunjukkan bagaimana masyarakat mudah “horeg”, yaitu panik massal akibat informasi yang tak jelas sumbernya.
Pertama, di Jepang. Komik The Future I Saw karya Ryo Tatsuki kembali viral karena disebut “meramalkan” gempa besar pada Juli 2025. Komik ini pernah menggambarkan gempa dan tsunami yang memang benar terjadi di Fukushima pada Maret 2011.
Maka tak heran, ramalan tentang gempa baru ini membuat maskapai membatalkan penerbangan, dan wisatawan mengurungkan niat ke Jepang.
Namun, ahli seismologi Robert Geller dari Universitas Tokyo menegaskan bahwa prediksi gempa secara ilmiah pun belum bisa dilakukan secara akurat.
“Selama puluhan tahun, saya belum pernah melihat satu pun prediksi gempa yang benar,” kata dia. Sayangnya, suara ilmuwan masih kalah dari “fatwa” komikus. Jepang pun “horeg” akibat trauma masa lalu.
Kedua, di Indonesia. Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, memutuskan bahwa sound horeg hukumnya haram. Fatwa ini diperkuat MUI. KH. Muhibbul Aman Aly, Rois Syuriah PBNU, menyatakan bahwa larangan ini bukan hanya karena kebisingan, tetapi karena efek sosial seperti ikhtilat (campur laki-laki dan perempuan), pakaian tidak pantas, joget seronok, dan iring-iringan keliling kampung. Maka, yang diharamkan bukan alatnya, tapi aktivitas yang melekat padanya.
Namun, fatwa ini ditolak para pelaku usaha sound horeg. Tragisnya, sebagian penentang menghina ulama dan menyebut tidak ada ayat atau hadits yang mengharamkan sound horeg.
Di sinilah terlihat kebodohan yang akut, seolah siapa pun bebas menetapkan hukum tanpa ilmu. Padahal, ulama adalah penjaga akidah dan moral umat.
Diriwayatkan:
قَالَ مُوسَى بْنُ الزَّيْنِ: … لَزِمَ أَوْلِيَاءَهُمْ وَسَادَتَهُمْ – بَلْ كُلُّ مَنْ قَدَرَ – زَجْرُهُمْ وَمَنْعُهُمْ، وَمَنْ امْتَنَعَ عُزِّرَ …
“Wajib bagi wali, pemimpin, atau siapa pun yang mampu untuk mencegah kemungkaran yang mengganggu masyarakat. Siapa yang tidak melakukannya, boleh dikenai hukuman ta‘zīr.” (Qolaidul Khoroid, juz 2 hlm. 356)
Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari pun menulis dalam At-Tanbihāt al-Wājibāt:
فَاعْلَمْ أَنَّ عَمَلَ الْمَوْلِدِ إِذَا أَدَّى إِلَى مَعْصِيَةٍ رَاجِحَةٍ مِثْلِ الْمُنْكَرَاتِ، وَجَبَ تَرْكُهُ، وَحَرُمَ فِعْلُهُ
“Jika perayaan Maulid menyebabkan maksiat yang dominan, maka wajib ditinggalkan dan haram dilaksanakan.”
Beliau bahkan merinci:
يَخْتَلِطُ فِيهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ … وَتَقَعُ الْفِتْنَةُ … وَيَثُورُ مِنَ الْمَفَاسِدِ مَا لَا يُحْصَى
“Jika terjadi ikhtilat, godaan, dan berbagai kerusakan lain, maka perayaan seperti itu tidak boleh dihadiri.”
Kalau Maulid saja — acara keagamaan — bisa haram karena ada kemungkaran, bagaimana dengan sound horeg yang sejak awal tidak punya nilai ibadah? Maka wajar jika ulama menegaskan keharamannya. Namun, fenomena penolakan ini menunjukkan matinya kepakaran dan hancurnya adab terhadap ulama.
Imam Fudhail bin Iyadh رحمه الله berkata:
العَالِمُ طَبِيبُ الدِّينِ، وَحُبُّ الدُّنْيَا دَاءُ الدِّينِ
“Ulama adalah dokternya agama, sementara cinta dunia adalah penyakit agama.”
Imam Al-Washiti juga berkata: “Yang paling penyayang adalah ulama, karena takutnya kepada Allah dan kepeduliannya terhadap ilmu yang diajarkan Allah.”
Mereka yang mencemooh ulama adalah korban dari Loss of Adab sebagaimana diurai oleh Syed Muhammad Naquib al-Attas dalam Islam and Secularism. Salah satu ciri keruntuhan adab adalah penyamarataan semua pendapat. Kata beliau:
“Proses ini dilakukan melalui dorongan pemimpin palsu yang ingin menghancurkan otoritas yang sah dan hierarki yang benar…” (Islam dan Sekularisme, hlm. 140–141)
Senada dengan itu, Tom Nichols dalam The Death of Expertise menyatakan: “Demokrasi mengundang tantangan terhadap pengetahuan yang telah mapan, bukan hanya terhadap isi, tapi juga terhadap otoritasnya.”(hlm. 19).
Kembali ke Sanad
Fenomena ini juga dijelaskan Alexis de Tocqueville, pengamat Prancis abad ke-19, bahwa dalam demokrasi, masyarakat cenderung percaya kepada dirinya sendiri daripada kepada pakar.
Maka dalam era digital dan demokrasi liberal seperti sekarang, suara netizen bisa lebih didengar daripada suara ulama atau ahli.
Contohnya, prediksi gempa yang dipercayai hanya karena komik, dan aktivitas sound horeg yang sudah jelas bermuatan maksiat malah perlu difatwakan haram — dan tetap ditentang. Ini adalah tanda matinya kepakaran, dan lebih dari itu, gejala hilangnya adab terhadap ilmu dan ahlinya.
Maka umat Islam harus kembali kepada ilmu yang bersanad. Sebab, umat ini memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki umat lain: sanad.
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ: الإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ، وَلَوْلَا الإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
“Sanad adalah bagian dari agama. Seandainya tidak ada sanad, maka siapa pun bisa mengatakan apa saja.”(Muqaddimah Shahih Muslim)
Imam Sufyan ats-Tsauri berkata:
الإِسْنَادُ سِلاَحُ الْمُؤْمِنِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُ سِلاَحٌ، فَبِأَيِّ شَيْءٍ يُقَاتِلُ
“Sanad adalah senjata orang beriman. Jika tidak memilikinya, dengan apa ia akan berjuang?”(Jāmi‘ al-Uṣūl, hlm. 109)
Sanad adalah penjamin otoritas ilmu dan pelindung dari fatwa bodoh. Maka, patuh kepada sanad dan ulama bersanad adalah cara agar akidah umat tetap kokoh dan tidak “horeg”. Wallāhu A‘lam bis-Sawāb.*
Penulis seorang santri, tinggal di Pasuruan, Jawa Timur