Ringkasan berita
- KPK terus mendalami dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024
- Hari ini dua petinggi koperasi Amphuri Bangkit Melayani ikut diperiksa
- Dalam kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun
Infomalangraya.com, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi Koperasi Amphuri Bangkit Melayani sebagai saksi pada hari ini, Selasa (14/10/2025).
Kedua saksi yang dipanggil adalah Joko Asmoro selaku Ketua Koperasi dan Fandi yang menjabat sebagai Bendahara.
Berdasarkan informasi, Fandi tiba lebih dulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 09.51 WIB.
Disusul oleh Joko Asmoro pada pukul 09.52 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi JA dan FD dari Koperasi Amphuri Bangkit Melayani,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Kronologi Kasus Kuota Haji
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk membongkar praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
KPK menduga alokasi kuota tersebut tidak sesuai aturan, di mana seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun diubah menjadi 50:50.
Kebijakan ini dinilai menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, termasuk adanya permintaan “uang percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan tarif mencapai 2.400 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.
Dalam perkembangannya, KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada masalah kuota.
Lembaga antirasuah kini juga tengah menyelisik dugaan ketidaksesuaian dalam layanan lain seperti katering, akomodasi, dan logistik jemaah haji.
“Jika kita bicara soal penyelenggaraan haji, tentu ini kan memang cukup luas bahasannya. Tidak hanya soal kuota, tapi juga bagaimana penyelenggaraannya di sana,” kata Budi pada kesempatan sebelumnya, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta mengejutkan mengenai dugaan jual beli kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji, termasuk petugas kesehatan.
Praktik ini diduga mengurangi kualitas pelayanan secara keseluruhan bagi para jemaah.
Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil final penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menetapkan tersangka.
Meskipun begitu, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri dan menyita uang pengembalian dari berbagai pihak yang nilainya mendekati Rp 100 miliar serta aset berupa dua rumah senilai Rp 6,5 miliar.