InfoMalangRaya – Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung menjadi atensi nasional. Di Kota Batu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam kasus penyelewengan tersebut. Mereka yang diperiksa ialah dari unsur kepala sekolah. Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelejen Kejari Batu M. Januar Ferdian. Yakni melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, pihak Kejari melaksanakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022.
Baca Juga :
Pemuda Asal Sidoarjo Dilaporkan Hilang di Gunung Buthak, Jalur Pendakian Ditutup Sementara
“Para saksi yang diperiksa terdiri dari unsur kepala sekolah SD hingga SMA di wilayah Kota Batu,” ujar Januar dalam keterangannya, Senin malam (18/8/2025). Dikatakannya, para pihak tersebut yang diketahui sebagai penerima bantuan perangkat Chromebook dari pemerintah. Pemeriksaan berlangsung sejak 13 hingga 15 Agustus 2025 di kantor Kejari Batu. Januar menambahkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook yang dilaksanakan secara nasional. “Kejari Batu diberi mandat untuk menelusuri distribusi dan pemanfaatan bantuan di wilayah hukumnya,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan, saksi menyampaikan bahwa perangkat Chromebook telah diterima sekolah melalui dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan secara umum diterima dalam kondisi baik serta masih berfungsi untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga :
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di Situbondo, Sasar 20 Ribu Siswa di 5 Kecamatan
“Terdapat keterangan dari salah satu sekolah bahwa sebagian perangkat mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan secara optimal,” sebutnya. Menurut penjelasannya, pemeriksaan tersebut akan terus berlanjut esuai dengan petunjuk dan arahan Kejaksaan Agung. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan isampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlaku,” imbuh Januar.