Video 5 Detik Jadi Bukti Utama Kasus Pembunuhan Jurnalis J oleh Anggota TNI AL

NASIONAL41 Dilihat

Kasus dugaan kekerasan seksual yang berujung pada pembunuhan terhadap J (23), seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin menemui titik terang. Salah satu bukti kunci dalam penyelidikan adalah rekaman video berdurasi lima detik yang dibuat secara diam-diam oleh korban. Dalam video tersebut, tampak sosok Kelasi Satu (Kls) Jumran (23), anggota TNI AL Lanal Balikpapan, masih mengenakan pakaian lengkap, yang diduga baru saja melakukan tindak kekerasan terhadap J.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, rekaman itu menunjukkan situasi di mana J terlihat ketakutan saat mengabadikan momen tersebut secara diam-diam. “Korban sempat merekam kejadian tersebut sebagai bukti. Dari keterangan keluarga, video ini menunjukkan indikasi kuat bahwa pelaku baru saja melakukan perbuatannya,” ujar Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, Rabu (2/4/2025).

67e4f5add352d

Dugaan Kekerasan Seksual Sebelum Pembunuhan

Video ini semakin memperkuat dugaan bahwa J menjadi korban kekerasan seksual sebelum akhirnya ditemukan tewas pada 22 Maret 2025. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh pelaku dalam dua kesempatan berbeda. Insiden pertama terjadi antara 25-30 Desember 2024, sementara peristiwa kedua terjadi di hari di mana korban ditemukan meninggal dunia.

“Pelaku meminta korban untuk memesankan kamar hotel di Banjarbaru. Setelah itu, dia datang dan memaksa masuk ke dalam kamar. Korban kemudian didorong ke tempat tidur dan diperkosa,” ungkap Pazri. Keluarga juga menyebut bahwa J sempat menceritakan kejadian ini kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Selain video singkat tersebut, korban juga menyimpan beberapa foto yang semakin menguatkan dugaan tersebut.

Kendaraan yang Diduga Jadi Lokasi Eksekusi Diamankan

Hasil autopsi terhadap jasad J mengungkap adanya sperma dalam rahim korban. Pihak keluarga pun mendesak agar dilakukan uji DNA guna memastikan identitas pemiliknya. “Kami meminta tes DNA segera dilakukan untuk mendapatkan kejelasan hukum atas kasus ini,” tegas Pazri.

Karena keterbatasan fasilitas forensik di Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga menyarankan agar pemeriksaan DNA dilakukan di luar daerah, seperti Surabaya atau Jakarta, untuk memperoleh hasil yang lebih akurat.

Sementara itu, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin terus melakukan penyelidikan atas kasus ini. Pelaku, Kls Jumran, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan setelah mengakui perbuatannya. Meski demikian, pihak Denpom Lanal Banjarmasin masih belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kekerasan seksual dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *