InfoMalangRaya.com– Politisi muda Malaysia yang paling tersohor Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Anggota parlemen dapil Muar itu dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi Datuk Azhar Abdul Hamid pada persidangan hari ini Kamis (9/11/2023) di Kuala Lumpur. Syed Saddiq terbukti menyelewengkan dana milik Angkatan Bersatu Anak Muda (Armada) – sayap pemuda Parti Pribumi Bersatu Malaysia – saat menjabat ketua organisasi itu tiga tahun lalu.
Dalam persidangan kasus korupsi Syed Saddiq, yang sekarang menjabat presiden Malaysian United Democratic Alliance (Muda) party, jaksa penuntut menghadirkan 30 saksi yang memberikan keterangan di pengadilan mulai 21 Juni 2022.
Pada 28 Oktober 2022, Syed Saddiq diminta memyatakan sikap atas tuduhan yang disampaikan jaksa penuntut.
Di dalam persidangan, bekas menteri pemuda dan olahraga Malaysia itu dituduh mendorong bekas asisten bendahara Armada, Rafiq Hakim Razali, yang diamanahi memegang dana RM1 juta milik organisasi, untuk melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan uang tersebut, lapor Malay Mail.
Syed Saddiq juga dituduh menyelewengkan uang RM120.000 dari rekening Armada Bumi Bersatu Enterprise di Maybank Islamic Bhd dengan cara mendesak Rafiq untuk mengambil uang itu.
Politisi muda Malaysia yang populer karena ketampanannya itu divonis bersalah dalam dua dakwaan pencucian uang.